Gelapkan mobil, Artis Dea dilaporkan ke polisi

Senin, 30 September 2013 - 20:42 WIB
Gelapkan mobil, Artis Dea dilaporkan ke polisi
Gelapkan mobil, Artis Dea dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Mantan suami artis Dea Mirella, Mohammad Abdu Elyf Ritonga (Eel) melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan mantan istrinya itu ke Polresta Bekasi Kota terkait dugaan penggelapan mobil miliknya.

Eel yang menetap di Duta Harapan Bekasi Utara itu, datang ke Polresta bersama tim pengacara untuk membuat laporan dugaan penggelapan mobil putih Honda CRV tahun 2009 dengan nomor plat B 1101 EL oleh mantan istrinya tersebut.

"Kedatangan saya untuk melaporkan penipuan mobil CRV putih tahun 2009 dengan nomor plat B 1101 EL, saya melaporkan mantan istri saya Dea Mirella yang diduga sudah menjual mobil warisan milik saya," ujar Eel didampingi pengacaranya kepada wartawan di Polresta Bekasi Kota, Senin (30/9/2013).

Penggelapan itu berawal saat tanggal 19 Agustus lalu, Dea meminjam mobil dengan alasan menggunakan untuk keperluan anaknya dengan janji selama satu hari. Namun, saat Eel hendak meminta kembali mobilnya yang dipinjam yakni sudah digadaikan kepada polisi.

"Saya minta sekitar tanggal 21 Agustus sampai 27 September, katanya digadaikan kepada seorang polisi," katanya.

Menurut Eel, selama jangka waktu tersebut dia sudah mencoba untuk menebus mobil yang digadai. Namun Dea berdalih mobilnya itu sudah dijual.

Sementara Kepala SPKT Polresta Bekasi Kota Ipda Sukiman menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dan segera menelusuri kasus.

"Laporan sudah kami terima, kami lakukan penelusuran terlebih dahulu, kasus ini masih lidik," katanya.

Namun, kata dia, jika terbukti Dea Mirella melakukan penggelapan mobil maka mantan personel 'Warna' itu terancam pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5870 seconds (0.1#10.140)