Desak UU 34 dan UU RS direvisi, mahasiswa datangi DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah mahasiswa mendesak agar DPRD KOta Tangerang Selatan (Tangsel) merevisi Undang-Undang No.34 dan UU Rumah Sakit, yang menyatakan direktur rumah sakit harus berasal dari dokter.
"Kami resah dengan Undang Undang ini. Karena tenaga medis yang dimaksudkan dalam undang undang tersebut merupakan dokter," ujar korlap aksi unjuk rasa Maratul Sholiha di depan Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (30/9/2013).
Padahal gabungan mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, dan Farmasi UIN Ciputat ini, juga merasa berkuliah di keilmuan tenaga medis.
"UU Rumah Sakit No.34 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 1 menuturkan hanya dokter yang mumpuni yang boleh memimpin rumah sakit. Padahal kami ini nantinya juga tenaga medis, ini bentuk ketidak adilan," tuturnya.
Makanya, para mahasiswa ini menginginkan DPRD Kota Tangsel mengajukan Judicial Review atau peninjauan ulang atas UU No 34 Tentang Rumah Sakit.
Sehingga posisi direktur ditiap rumah sakit, bisa diduduki siapapun, bukan hanya dokter, namun asal dia berasal dari tenaga medis.
"Kami resah dengan Undang Undang ini. Karena tenaga medis yang dimaksudkan dalam undang undang tersebut merupakan dokter," ujar korlap aksi unjuk rasa Maratul Sholiha di depan Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (30/9/2013).
Padahal gabungan mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, dan Farmasi UIN Ciputat ini, juga merasa berkuliah di keilmuan tenaga medis.
"UU Rumah Sakit No.34 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 1 menuturkan hanya dokter yang mumpuni yang boleh memimpin rumah sakit. Padahal kami ini nantinya juga tenaga medis, ini bentuk ketidak adilan," tuturnya.
Makanya, para mahasiswa ini menginginkan DPRD Kota Tangsel mengajukan Judicial Review atau peninjauan ulang atas UU No 34 Tentang Rumah Sakit.
Sehingga posisi direktur ditiap rumah sakit, bisa diduduki siapapun, bukan hanya dokter, namun asal dia berasal dari tenaga medis.
(ysw)