Perusahaan di Depok diminta terapkan K3
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Depok untuk menegakkan dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi semua tenaga kerja.
Penerapan K3 itu didasarkan pada Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, penerapan K3 dinilai penting dan merupakan perlindungan hak asasi pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
"Kami terus melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan. Misalnya dengan seminar dan pelatihan-pelatihan. Kami juga menggandeng Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengadakan pelatihan," kata Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, Minggu (29/09/2013).
Selama ini, kata dia, dinas terus melakukan bimbingan ke pengawas yang ada di perusahaan. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) kerap rutin memberikan laporan triwulan evaluasi penerapan pelaksanaan K3 kepada Disnakersos.
"K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident)," tukasnya.
Perusahaan di Depok yang dapat penghargaan zero accident dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah perusahaan dengan prestasi mencapai 2.269.525 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tgl 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2012. Penerapan konsep tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan.
"Melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang," tegas Diah.
Kasie Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakersos Kota Depok Ida Lahenawati menambahkan, ada tiga aspek utama hukum K3. Yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
"Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja," ujar Ida.
Dikatakan dia, K3 merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja. Misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan.
"K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup. Semua itu mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja," ujarnya.
Penerapan K3 itu didasarkan pada Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, penerapan K3 dinilai penting dan merupakan perlindungan hak asasi pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
"Kami terus melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan. Misalnya dengan seminar dan pelatihan-pelatihan. Kami juga menggandeng Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengadakan pelatihan," kata Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, Minggu (29/09/2013).
Selama ini, kata dia, dinas terus melakukan bimbingan ke pengawas yang ada di perusahaan. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) kerap rutin memberikan laporan triwulan evaluasi penerapan pelaksanaan K3 kepada Disnakersos.
"K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident)," tukasnya.
Perusahaan di Depok yang dapat penghargaan zero accident dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah perusahaan dengan prestasi mencapai 2.269.525 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tgl 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2012. Penerapan konsep tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan.
"Melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang," tegas Diah.
Kasie Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakersos Kota Depok Ida Lahenawati menambahkan, ada tiga aspek utama hukum K3. Yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
"Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja," ujar Ida.
Dikatakan dia, K3 merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja. Misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan.
"K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup. Semua itu mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja," ujarnya.
(rsa)