Jangan hangat-hangat tahi ayam
A
A
A
Sindonews.com - Pemberantasan parkir liar yang gencar dilakukan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, polisi dan TNI, belakangan ini dengan menggembosi ban dan cabut pentil dinilai positif.
"Ya bagus, intinya tegakkan aturan, selama ini tidak atau belum serius dimulai," kata Majelis Profesi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harun Al-Rasyid kepada Sindonews, Jumat (27/9/2013).
Harun juga berharap, pemberantasan parkir liar yang menimbulkan kemacetan itu bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. Kemudian, kata dia, petugas juga harus tegas melakukan hal tersebut untuk kenyamanan Ibu Kota.
"Jangan hanya hangat-hangat tahi ayam, besok-besok melempem lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, belakangan ini petugas gabungan kerap kali melakukan razia parkir liar yang ada di Ibu Kota Jakarta dengan cara mencabut pentil kendaraan yang parkirnya sembarangan.
Berikut berita terkait:
Dishub targetkan cabut 1.000 pentil sehari
5 hari gelar razia Dishub gembosi 3.000 kendaraan
Foto terkait:
Razia parkir liar, Dishub cabut pentil ban-mobil
Parkir sembarangan, Dishub gembosi ratusan ban kendaraan
"Ya bagus, intinya tegakkan aturan, selama ini tidak atau belum serius dimulai," kata Majelis Profesi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harun Al-Rasyid kepada Sindonews, Jumat (27/9/2013).
Harun juga berharap, pemberantasan parkir liar yang menimbulkan kemacetan itu bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. Kemudian, kata dia, petugas juga harus tegas melakukan hal tersebut untuk kenyamanan Ibu Kota.
"Jangan hanya hangat-hangat tahi ayam, besok-besok melempem lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, belakangan ini petugas gabungan kerap kali melakukan razia parkir liar yang ada di Ibu Kota Jakarta dengan cara mencabut pentil kendaraan yang parkirnya sembarangan.
Berikut berita terkait:
Dishub targetkan cabut 1.000 pentil sehari
5 hari gelar razia Dishub gembosi 3.000 kendaraan
Foto terkait:
Razia parkir liar, Dishub cabut pentil ban-mobil
Parkir sembarangan, Dishub gembosi ratusan ban kendaraan
(mhd)