Polisi anggap rancu aturan gembos ban

Kamis, 26 September 2013 - 14:22 WIB
Polisi anggap rancu...
Polisi anggap rancu aturan gembos ban
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengakui tengah mempelajari Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggembosan ban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, sanksi gembos ban sebenarnya tidak tercatat dalam Undang Undang. Sehingga, pihaknya merasa sedikit rancu mengenai peraturan tersebut.

"Kalau mengacu UU ya SIM-nya yang di tahan, tapi kalau mengacu kempes ban tanya Pemda," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Rikwanto pun menegaskan dan dilihat dari beberapa sisi, Undang-Undang masih menjadi payung hukum yang kuat dalam menetapkan sanksi di sejumlah pelanggaran.

"Tapi kuatan UU dari pada Perda. Tinggal kita lihat apakah ada bertentangan atau bersinggungan, dan itu perlu kajian," tegasnya.

Oleh karena itu, kepolisian, lanjut Rikwanto, tidak memungkiri adanya beberapa bentuk penertiban yang dicatat dalam Peraturan Daerah.

"Apakah dirantai di gembosi, atau diapakan. Penertiban ada Perdanya, tapi caranya itu tergantung pendiskusiannya," tandasnya.

Baca juga: Sekarang, parkir liar sediakan pentil dan pompa
Lihat fotonya klik disini
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5217 seconds (0.1#10.140)