Parkir liar di depan Mapolres Jakpus dianggap legal
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Dishub Jakpus) tampaknya tebang pilih dalam menerapkan aturan gembos ban untuk parkir liar. Buktinya, parkir liar yang berada tepat di depan Mapolres Jakpus yang memakan badan jalan justru dianggap legal.
Pantauan SINDO di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013) siang, puluhan kendaraan terparkir di bahu jalan. Tepatnya di depan gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta, Komisi Yudisial, sampai Polresto Jakarta Pusat.
Kebanyakan dari mobil yang terparkir ialah mobil pribadi, tetapi tidak sedikit juga mobil ataupun truk tronton milik polisi.
Kendaraan yang terparkir memakan satu dari tiga lajur yang ada di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Akibatnya, kemacetan tak dapat terhindarkan. Padahal, tertera jelas terdapat rambu-rambu dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut.
Selain di Jalan Kramat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat juga menjadi toleransi bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Pada jam-jam tertentu banyak kendaraan yang terparkir di kanan jalan sehingga menyebabkan kemacetan sering kali terjadi. Ironisnya, di Jalan Kebon Sirih selalu berada Satpol PP yang menjaga kawasan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat M. Akbar menjelaskan, parkir di bahu Jalan Kramat Raya memang dilarang, tetapi hal ini tidak berlaku bagi petugas kepolisian. Akbar mengaku sudah membicarakan hal tersebut kepada Polres Jakarta Pusat mengenai parkiran ini.
"Di situ (Jalan Kramat) ada aturan dilarang parkir, tetapi itu (parkir) memang legal untuk petugas," jelas Akbar di kantornya, Rabu (25/9/2013).
Akbar mengatakan, parkiran tersebut legal lantaran Polres Jakarta Pusat memang tidak memiliki lahan parkir yang cukup. Akbar menambahkan parkiran ini legal untuk petugas.
"Kepolisian adalah satu instansi yang harus bergerak cepat untuk keamanan. Makanya mobil-mobil operasional harus standby. Sayangnya area parkir masih terbatas. Akan kami pilah mana mobil petugas, mana mobil yang parkir sembarangan," ujar Akbar.
Baca juga: Dishub janji tindak tegas parkir liar
Untuk lihat fotonya, klik disini
Pantauan SINDO di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013) siang, puluhan kendaraan terparkir di bahu jalan. Tepatnya di depan gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta, Komisi Yudisial, sampai Polresto Jakarta Pusat.
Kebanyakan dari mobil yang terparkir ialah mobil pribadi, tetapi tidak sedikit juga mobil ataupun truk tronton milik polisi.
Kendaraan yang terparkir memakan satu dari tiga lajur yang ada di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Akibatnya, kemacetan tak dapat terhindarkan. Padahal, tertera jelas terdapat rambu-rambu dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut.
Selain di Jalan Kramat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat juga menjadi toleransi bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Pada jam-jam tertentu banyak kendaraan yang terparkir di kanan jalan sehingga menyebabkan kemacetan sering kali terjadi. Ironisnya, di Jalan Kebon Sirih selalu berada Satpol PP yang menjaga kawasan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat M. Akbar menjelaskan, parkir di bahu Jalan Kramat Raya memang dilarang, tetapi hal ini tidak berlaku bagi petugas kepolisian. Akbar mengaku sudah membicarakan hal tersebut kepada Polres Jakarta Pusat mengenai parkiran ini.
"Di situ (Jalan Kramat) ada aturan dilarang parkir, tetapi itu (parkir) memang legal untuk petugas," jelas Akbar di kantornya, Rabu (25/9/2013).
Akbar mengatakan, parkiran tersebut legal lantaran Polres Jakarta Pusat memang tidak memiliki lahan parkir yang cukup. Akbar menambahkan parkiran ini legal untuk petugas.
"Kepolisian adalah satu instansi yang harus bergerak cepat untuk keamanan. Makanya mobil-mobil operasional harus standby. Sayangnya area parkir masih terbatas. Akan kami pilah mana mobil petugas, mana mobil yang parkir sembarangan," ujar Akbar.
Baca juga: Dishub janji tindak tegas parkir liar
Untuk lihat fotonya, klik disini
(ysw)