Pencuri komplotan Palembang dibekuk di Kalideres
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pencuri komplotan Palembang dibekuk Polres Jakarta Barat tak lama setelah mencuri di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Danu Wiyata mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pecurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kalideres.
Mereka adalah Zulfan (27) dan Julius (22) yang ditangkap di rumah Robiyanto (30) di Kampung Cipondoh RT 03/ 08, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat dini hari tadi.
"Mereka tertangkap setelah mencuri motor di rumah Robiyanto,30, dinihari kemarin," kata Kompol Danu di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2013).
Danu menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya adalah mencari kesempatan saat korban lengah. Umunya mereka beraksi malam hari dimana korban sedang asik tertidur.
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor Satria FU nomor polisi B 3206 BST dan nomor polisi B 3798 BLF dari tangan keduanya," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku berada dalam ruang tahanan Polsek Kalideres dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kalideres Kompol Danu Wiyata mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pecurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kalideres.
Mereka adalah Zulfan (27) dan Julius (22) yang ditangkap di rumah Robiyanto (30) di Kampung Cipondoh RT 03/ 08, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat dini hari tadi.
"Mereka tertangkap setelah mencuri motor di rumah Robiyanto,30, dinihari kemarin," kata Kompol Danu di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2013).
Danu menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya adalah mencari kesempatan saat korban lengah. Umunya mereka beraksi malam hari dimana korban sedang asik tertidur.
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor Satria FU nomor polisi B 3206 BST dan nomor polisi B 3798 BLF dari tangan keduanya," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku berada dalam ruang tahanan Polsek Kalideres dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
(ysw)