Satpam tega perkosa anak tirinya selama 6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pria paruh baya ditangkap Petugas Polres Jakarta Selatan karena memerkosa anak tirinya selama enam tahun. Aksinya terbongkar setelah si anak melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Noviana Tursanurohmad mengatakan, pelaku yang berinisial SH (52) ditangkap setelah sang putri berinisial NA melaporkan aksi bejat sang ayah tiri tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
"Pelaku itu adalah seorang petugas keamanan di salah satu perusahaan swasta," katanya di Mapolres Jaksel, Selasa (24/9/2013).
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah meniduri anak tirinya sejak tahun 2006 lalu dan terakhir di bulan Juni 2013 kemarin.
Pelaku ditangkap dikediamannya di Jalan Kemajuan, Petukangan Selatan, Jakarta selatan pada Sabtu (21/9/2013) kemarin. Penangkapan pelaku diawali dengan kecurigaan ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan terhadap NA.
"Jadi dia mengaku kepada ayahnya kalau sudah diperlakukan cabul oleh ayah tirinya," jelasnya.
Menurut Novi, NA menceritakan perbuatan bapak tirinya. Saat ditanya, akhirnya NA bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka sejak tahun 2006 hingga Juni kemarin. Semua kelakuan bejat itu, dilakukan tersangka dikediamannya ketika sepi.
SH diancam dengan Pasal 285, subsider Pasal 287 Jo Pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena perlakuan tersangka dimulai sejak korban masih dibawah umur. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Noviana Tursanurohmad mengatakan, pelaku yang berinisial SH (52) ditangkap setelah sang putri berinisial NA melaporkan aksi bejat sang ayah tiri tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
"Pelaku itu adalah seorang petugas keamanan di salah satu perusahaan swasta," katanya di Mapolres Jaksel, Selasa (24/9/2013).
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah meniduri anak tirinya sejak tahun 2006 lalu dan terakhir di bulan Juni 2013 kemarin.
Pelaku ditangkap dikediamannya di Jalan Kemajuan, Petukangan Selatan, Jakarta selatan pada Sabtu (21/9/2013) kemarin. Penangkapan pelaku diawali dengan kecurigaan ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan terhadap NA.
"Jadi dia mengaku kepada ayahnya kalau sudah diperlakukan cabul oleh ayah tirinya," jelasnya.
Menurut Novi, NA menceritakan perbuatan bapak tirinya. Saat ditanya, akhirnya NA bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka sejak tahun 2006 hingga Juni kemarin. Semua kelakuan bejat itu, dilakukan tersangka dikediamannya ketika sepi.
SH diancam dengan Pasal 285, subsider Pasal 287 Jo Pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena perlakuan tersangka dimulai sejak korban masih dibawah umur. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)