Polisi tetapkan 14 tersangka kasus penyekapan

Kamis, 19 September 2013 - 01:48 WIB
Polisi tetapkan 14 tersangka kasus penyekapan
Polisi tetapkan 14 tersangka kasus penyekapan
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan 14 orang tersangka terkait dengan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap AA dan AZ di sebuah ruko di Taman Sari, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid AB mengungkapkan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah mereka amankan malam tadi.

"Hasil pengembangan, kami sudah menetapkan 14 tersangka. 8 yang semalam sedangkan untuk 5 orang lagi masih DPO," kata Adi kepada wartawan di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).

Untuk empat orang tersangka yang masih DPO tersebut yakni Jack Kwandan selaku Komisaris Utama,Hariyanto sebagai Direktur Operasional, Udin yang bertugas sebagai ofice boy, Julius Alias Rustam dan juga satu lagi Sariyanto yang baru berhasil ditangkap sore ini.

"Mereka ditangkap dengan peran ikut memukul, mengeroyok dan juga orang yang tahu tapi ikut mendiamkan," paparnya.

Dari ke 14 tersangka tersebut, diketahui ada dua orang anggota TNI angkatan laut yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang TNI itu diketahui masih dalam pencarian orang.

Atas perbuatan mereka terancam dijerat dengan pasal 170, 333, dan UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)