Pengelola parkir diminta sesuaikan izin
A
A
A
Sindonews.com - Pengelola parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan pengurusan itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
"Misalnya masih memiliki izin dari kabupaten, harus menyesuaikan mengurus izin di Kota Tangsel. Kan sudah berbeda," kata Staf Ahli Hukum Kota Tangerang Selatan Dadang Raharja di Tangsel, Rabu (18/9/2013).
Pengelola parkir, menurut Dadang, wajib menyediakan fasilitas parkir untuk penyandang distabilitas atau penyandang cacat.
"Tidak serta merta, mentang-mentang punya lahan parkir sendiri, terus tak memenuhi aturan. Harus sesuai dengan penyelenggara perparkiran. Termasuk juga tarif," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel Nur Slamet mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan petugas parkir dengan tujuan selain untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah juga untuk mengatur penertiban, kenyamanan dan keamanan dalam parkir di badan jalan.
"Kalau yang off street kan sudah sesuai ya. Bahkan beberapa sudah menggunakan sistem asuransi jika sampai ada yang hilang. Nah, kita ingin mengatur pengelola parkir on the street pada sosialisasi ini," terangnya seraya membagikan rompi kepada petugas parkir dalam sosialisasi peraturan wali kota Tangsel No.3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perpakiran.
"Misalnya masih memiliki izin dari kabupaten, harus menyesuaikan mengurus izin di Kota Tangsel. Kan sudah berbeda," kata Staf Ahli Hukum Kota Tangerang Selatan Dadang Raharja di Tangsel, Rabu (18/9/2013).
Pengelola parkir, menurut Dadang, wajib menyediakan fasilitas parkir untuk penyandang distabilitas atau penyandang cacat.
"Tidak serta merta, mentang-mentang punya lahan parkir sendiri, terus tak memenuhi aturan. Harus sesuai dengan penyelenggara perparkiran. Termasuk juga tarif," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel Nur Slamet mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan petugas parkir dengan tujuan selain untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah juga untuk mengatur penertiban, kenyamanan dan keamanan dalam parkir di badan jalan.
"Kalau yang off street kan sudah sesuai ya. Bahkan beberapa sudah menggunakan sistem asuransi jika sampai ada yang hilang. Nah, kita ingin mengatur pengelola parkir on the street pada sosialisasi ini," terangnya seraya membagikan rompi kepada petugas parkir dalam sosialisasi peraturan wali kota Tangsel No.3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perpakiran.
(mhd)