Jokowi didesak terbitkan Perda miras

Jum'at, 13 September 2013 - 16:27 WIB
Jokowi didesak terbitkan Perda miras
Jokowi didesak terbitkan Perda miras
A A A
Sindonews.com - Maraknya peredaran minuman keras disinyalir menambah tinggi angka kriminalitas di Jakarta. Untuk mengtatasi hal tersebut, Pemerintah provinsi DKI Jakarta diminta segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) miras.

"Saat ini penjualan miras makin tidak terkendali. Kami ingin ada peraturan yang jelas kalau di Jakarta miras tidak boleh dijual ke anak usia di bawah 21 tahun," kata Ketua Gerakan anti miras (Genam), Fahira Idris di Balai Kota, Jumat (13/09).

Maka dari itu, kata Fahira, komunitasnya mendorong DPRD DKI segera mengeluarkan Perda Miras. Sementara Pemprov DKI diminta segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, lalu menyosialisasikannya.

Bila SK itu telah keluar dan disosialisasikan, masyarakat nanti bisa ikut mengawasi peredaran miras.

"Selama ini masyarakat hanya bisa diam Tapi jika SK itu sudah diedarkan, mereka bisa mengawasi peredaran miras," paparnya.

Menurutnya, saat ini miras banyak dijual di minimarket dan menyebabkan peredarannya semakin meningkat. Atas dasar itu, SK Gubernur diharapkan bisa segera diterbitkan dan dilayangkan ke pemilik minimarket.

"Mudah-mudahan SK Gubernur bisa keluar, kami sedang buat draft-nya," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6221 seconds (0.1#10.140)