Sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI untuk segera menelurkan aturan jam malam untuk anak di bawah 17 tahun.
"Ya perlu diberlakukan, sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa," kata anggota Komisi B DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, aparatur daerah mulai dari polisi, binmas ban babinsa harus dihidupkan mengawasi anak-anak. Selain itu, kata dia, harus ada pula Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam malam anak.
"Sekarang tinggal bagaimana petugasnya. Artinya, aparatur daerah harus hidup. Aturan mengenai ini harus Diperda-kan," katanya.
Dia juga mengatakan, pengawasan Pemprov kurang jeli dalam kasus seperti ini. Pasalnya, kawasan Hayam Wuruk banyak remaja yang mangkal pada tengah malam, tapi dibiarkan.
"Enggak usah jauh-jauh, Hayam Wuruk sana liat, HIV-nya tinggi. Tapi pemerintah daerah diam saja enggak ada tindakan, kan sayang," bebernya
Ia menyampaikan, kejadian kecelakaan Abdul Qodir Jaelani harus menjadi pelajaran bersama, khususnya para orangtua. Karena, dalam kasus tersebut terbukti jika Ahmad Dhani selaku orangtua dari tersangka tidak mengetahui jika anaknya itu membawa mobil.
"Kalau sudah begitu, yang rugikan orang lain juga, karena anak di bawah nyelonong bawa mobil seperti itu," tukasnya.
Selain itu, lanjut Prasetyo, peran serta aparatur di lingkungan Rt dan Rw di setiap perumahan juga harus digerakan. Misalnya, para petugas keamanan seperti Hansip, bisa melarang anak di bawah umur yang tak memiliki keluar dari perumahan dengan kendaraan.
"Buat apa ada forum Rt dan Rw, apa gunanya mereka? Larangan ini kan bisa saja, tergantung bagaimana komunikasinya. Apalagi para forum Rt, Rw ini kan dapat gaji dan fasilitas," cetusnya.
"Ya perlu diberlakukan, sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa," kata anggota Komisi B DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, aparatur daerah mulai dari polisi, binmas ban babinsa harus dihidupkan mengawasi anak-anak. Selain itu, kata dia, harus ada pula Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam malam anak.
"Sekarang tinggal bagaimana petugasnya. Artinya, aparatur daerah harus hidup. Aturan mengenai ini harus Diperda-kan," katanya.
Dia juga mengatakan, pengawasan Pemprov kurang jeli dalam kasus seperti ini. Pasalnya, kawasan Hayam Wuruk banyak remaja yang mangkal pada tengah malam, tapi dibiarkan.
"Enggak usah jauh-jauh, Hayam Wuruk sana liat, HIV-nya tinggi. Tapi pemerintah daerah diam saja enggak ada tindakan, kan sayang," bebernya
Ia menyampaikan, kejadian kecelakaan Abdul Qodir Jaelani harus menjadi pelajaran bersama, khususnya para orangtua. Karena, dalam kasus tersebut terbukti jika Ahmad Dhani selaku orangtua dari tersangka tidak mengetahui jika anaknya itu membawa mobil.
"Kalau sudah begitu, yang rugikan orang lain juga, karena anak di bawah nyelonong bawa mobil seperti itu," tukasnya.
Selain itu, lanjut Prasetyo, peran serta aparatur di lingkungan Rt dan Rw di setiap perumahan juga harus digerakan. Misalnya, para petugas keamanan seperti Hansip, bisa melarang anak di bawah umur yang tak memiliki keluar dari perumahan dengan kendaraan.
"Buat apa ada forum Rt dan Rw, apa gunanya mereka? Larangan ini kan bisa saja, tergantung bagaimana komunikasinya. Apalagi para forum Rt, Rw ini kan dapat gaji dan fasilitas," cetusnya.
(mhd)