Dibongkar 4 penyelundupan narkoba, sabu Rp4,8 M disita

Rabu, 11 September 2013 - 21:04 WIB
Dibongkar 4 penyelundupan narkoba, sabu Rp4,8 M disita
Dibongkar 4 penyelundupan narkoba, sabu Rp4,8 M disita
A A A
Sindonews.com - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu selama dua pekan terakhir.

Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 3,5 kilogram dengan nilai estimasi Rp4,8 miliar.

Kasus penyelundupan pertama dilakukan dengan cara mengirimkan paket sabu dari Guangzhou China, pada 20 Agustus 2013. Barang tersebut disembunyikan di dalam alas peti yang berisi lampu mobil. Petugas yang curiga langsung memeriksa paket tersebut dan ternyata ada 1.582 gram sabu atau senilai Rp2,1 miliar.

“Dari pemeriksaan mendalam, diketahui penerima paket tersebut seorang warga Negara Indonesia berinisial RS. Petugas langsung menangkapnya lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, berhasil diungkap enam orang tersangka lainnya dengan inisial AS, YM, RA, KH, K dan AD,” kata Plh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Purwidi, Rabu (11/9/2013).

Kasus kedua pada 29 Agustus 2013, seorang wanita warga negara Indonesia berinisial LS (29), yang menumpangi pesawat Sriwijaya Air (SJ 273) rute Bali-Jakarta tertangkap tangan saat mengambil tas koper berisi 1.030 gram sabu yang dikirim melalui pesawat Garuda Indonesia (GA 899) rute Gungazhou-Jakarta.

“Jadi penumpang dan barangnya terpisah, barang itu diambil saat tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB. Nilai estimasi sabu tersebut sekitar Rp1,3 miliar,” tambah Purwidi.

Untuk kasus ketiga dan keempat dilakukan dengan modus yang sama dan pelaku dengan warga negara yang sama, yakni warga negara India berinisial RV (34), dan BS (30). Mereka menyelundupkan sabu-sabu di dalam alas sandal yang dipakainya.

“RV ditangkap pada 30 Agustus di Terminal 2D setelah menumpangi pesawat Singapore Airlines (SQ-952) rute India-Jakarta, dia membawa 478 gram sabu dengan nilai estimasi Rp645 juta. Sementara BS ditangkap 1 September setelah menumpangi pesawat yang sama. Dia membawa sabu dengan jumlah sedikit lebih banyak yakni 498 gram, nilainya 672 gram,” katanya.

Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat mengatakan, untuk kasus ketiga dan keempat merupakan satu jaringan yang berasal dari India. Pihaknya masih mengembangkan tersangka lain.

“Mereka satu bos, satu jalur. Tapi pelaku tidak saling kenal. Selain itu, untuk mengecoh petugas, mereka mencoba mengalihkan penerbangan dengan transit lebih dahulu ke Singapore, tidak langsung dari India ke Indonesia,” paparnya.

Baca juga:
Penyelundupan sabu senilai Rp9,6 M digagalkan
Polisi bekuk 5 calon kurir narkoba
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5153 seconds (0.1#10.140)