Kasus Dul bisa damai, tapi...

Selasa, 10 September 2013 - 17:54 WIB
Kasus Dul bisa damai, tapi...
Kasus Dul bisa damai, tapi...
A A A
Sindonews.com - Polisi akan tetap memproses hukum Abdul Qodir Jaelani atau Dul dengan mengacu sistem peradilan anak yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Sebenarnya, undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan dan Rehabilitasi Anak memungkinkan kasus tersebut diselesaikan diluar sidang. Sayangnya, ketentuan tersebut baru berlaku dua tahun setelah UU Nomor 11 tahun 2012 itu diberlakukan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo menjelaskan, proses hukum kepada tersangka Dul akan terus berjalan, namun tidak mengesampingkan UU perlindungan anak. Artinya dengan adanya usulan untuk menyelesaikan kasus Dul di luar pengadilan (diversi justice) maupun ganti rugi (restorative justice), bisa saja dilakukan.

Dalam peradilan anak di UU nomor 11 tahun 2012, ada klausul atau pasal-pasal tentang restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Tapi di pasal 108 atau di pasal terakhir dinyatakan bahwa UU tersebut baru berlaku dua tahun sejak diundangkan yang berarti sekitar 30 Juli 2014 baru berlakunya," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013).

Jadi selama hal tersebut belum berlaku, untuk proses hukum polisi tetap mengacu UU nomor 3 Tahun 1997 yang belum mengatur soal penyelesaian di luar pengadilan maupun ganti rugi.

Klik untuk membaca berita terkait lainnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)