Kapolda pastikan kasus Dul jalan terus
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menegaskan kalau kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul tak akan berhenti di tengah jalan meski keluarga korban tak menuntutnya.
"Proses jalan terus. (Nanti) Menjadi pertimbangan bapak-bapak hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis," kata Putut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Putut juga mengatakan kalau mereka tak akan terpengaruh dengan nama besar Ahmad Dhani sebagai musisi papan atas.
"Kami dalam hal proses penyidikan tidak bisa dipengaruhi siapapun, kami lurus dan profesional," tegasnya.
Lanjut dia, Polda Metro Jaya akan memanggil ahli untuk mengetahui berapa kecepatan mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul.
"Dari temuan-temuan di TKP kita akan undang ahli, untuk tanya berapa kecepatannya. Dan hal-hal lain yang ditemukan di TKP," terangnya.
Putut menjelaskan, Dul akan dikenakan undang-undang yang berlaku, namun selama menjalani proses di kepolisian hingga pengadilan, Dul akan mendapatkan perlakuan khusus lantaran masih dibawah umur.
"Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sama saja dengan yang lain-lain, pengadilan bagaimana terserah pengadilan. Ada perlakukan khusus lah, terkait psikologinya dan lain-lain," tuntasnya.
Seperti diberitakan, Dul terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan 6 orang di Tol Jagorawi KM 8+200 arah Jakarta pada Minggu 8 September 2013 dini hari. Dul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Proses jalan terus. (Nanti) Menjadi pertimbangan bapak-bapak hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis," kata Putut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Putut juga mengatakan kalau mereka tak akan terpengaruh dengan nama besar Ahmad Dhani sebagai musisi papan atas.
"Kami dalam hal proses penyidikan tidak bisa dipengaruhi siapapun, kami lurus dan profesional," tegasnya.
Lanjut dia, Polda Metro Jaya akan memanggil ahli untuk mengetahui berapa kecepatan mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul.
"Dari temuan-temuan di TKP kita akan undang ahli, untuk tanya berapa kecepatannya. Dan hal-hal lain yang ditemukan di TKP," terangnya.
Putut menjelaskan, Dul akan dikenakan undang-undang yang berlaku, namun selama menjalani proses di kepolisian hingga pengadilan, Dul akan mendapatkan perlakuan khusus lantaran masih dibawah umur.
"Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sama saja dengan yang lain-lain, pengadilan bagaimana terserah pengadilan. Ada perlakukan khusus lah, terkait psikologinya dan lain-lain," tuntasnya.
Seperti diberitakan, Dul terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan 6 orang di Tol Jagorawi KM 8+200 arah Jakarta pada Minggu 8 September 2013 dini hari. Dul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(ysw)