Kompolnas: Tangani Dul, polisi harus profesional
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman menegaskan, dalam aturan hukum tidak ada istilah hukuman digantikan oleh orang lain yang membuat pelaku utama terbebas dari hukuman.
"Oh enggak. Hukum pidana ini adalah pertanggungjawaban individual," kata Hamidah di Kantornya, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Untuk itu, Hamidah mengatakan dalam kasus Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul (13) yang telah melakukan tindakan penghilangan nyawa orang, lewat kecelakaan mobil, Dul harus tetap menjalani hukumannya. Karena hal tersebut merupakan pertanggungjawaban secara individual yang dilakukan olehnya.
"Enggak bisa, tetap enggak bisa. Orang tua tidak bisa menggantikan hukuman yang harus diterima oleh anaknya," ungkap Hamidah.
Hamidah pun mengimbau kepada Kepolisian yang menangani kasus Dul tersebut, untuk tetap profesional dalam menegakkan hukum.
"Tentu kepada dia ini memang harus diberikan perlakuan-perlakuan (khusus), dia tidak boleh mengalami perlakuan penyiksaan," tandas Hamidah.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Minggu 8 September 2013 dini hari. Akibat kelalaiannya, enam orang tewas.
"Oh enggak. Hukum pidana ini adalah pertanggungjawaban individual," kata Hamidah di Kantornya, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Untuk itu, Hamidah mengatakan dalam kasus Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul (13) yang telah melakukan tindakan penghilangan nyawa orang, lewat kecelakaan mobil, Dul harus tetap menjalani hukumannya. Karena hal tersebut merupakan pertanggungjawaban secara individual yang dilakukan olehnya.
"Enggak bisa, tetap enggak bisa. Orang tua tidak bisa menggantikan hukuman yang harus diterima oleh anaknya," ungkap Hamidah.
Hamidah pun mengimbau kepada Kepolisian yang menangani kasus Dul tersebut, untuk tetap profesional dalam menegakkan hukum.
"Tentu kepada dia ini memang harus diberikan perlakuan-perlakuan (khusus), dia tidak boleh mengalami perlakuan penyiksaan," tandas Hamidah.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Minggu 8 September 2013 dini hari. Akibat kelalaiannya, enam orang tewas.
(ysw)