Kompolnas: Dul harus jalani proses hukum

Senin, 09 September 2013 - 15:33 WIB
Kompolnas: Dul harus...
Kompolnas: Dul harus jalani proses hukum
A A A
Sindonews.com - Meski keluarga Abdul Qodir Jaelani alis Dul telah memberikan santunan terhadan korban kecelakaan di Tol Jagorawi arah Cibubur, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013 dini hari lalu, namun hal itu tidak bisa menggugurkan predicat crime-nya.

"Pengemudi (Dul) wajib memberi bantuan (kepada korban), tapi ini tidak menggugurkan tindak pidana. Tidak berarti proses hukum selesai. Proses hukum harus jalan profesional," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman di Kantornya, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

Selain itu, Hamidah juga mengatakan, proses hukum terhadap Dul harus tetap berjalan kendati putra bungsu musisi ternama Ahmad Dhani masih di bawah umur. Hal itu bertujuan agar, memberikan efek jera bagi anak-anak yang seusia agar tidak sembarangan membawa kendaraan.

"Besar sekali manfaatnya agar berikan efek jera, agar remaja tak seenaknya mendapatkan kendaraan karena orangtua mampu beli kendaraan, apalagi tak punya SIM," tegas Hamidah.

Sekadar diketahui, penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Mitsubitsi Lancer Evo B 80 SAL yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang itu.

Dul dijerat pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka ringan, berat hingga meninggal dunia.

Secara pasal dan ketentuan, Dul teranjam hukuman enam tahun penjara serta denda belasan juta rupiah.

Kendati demikian, Dul bocah yang masih berumur 13 tahun, maka selama menjalani proses hukum mendapat perlakuan khusus sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)