Polisi ringkus pencuri motor bersenpi di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Polres Kota Bogor berhasil meringkus Irwansyah (30), spesialis pencurian kendaraan motor (curanmor) yang disertai dengan kekerasan di Kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu 8 September 2013 malam.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sembilan unit sepeda motor sekaligus lima kunci letter T dan dua senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 13 peluru tajam.
Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, pelaku merupakan anggota jaringan (pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor yang biasa beraksi di wilayah Kota Bogor.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan salah satu korbannya yang merupakan anggota kepolisian, kemudian kita lakukan penyelidikan dan saat itu juga langsung kita gerebek," katanya, Senin (9/9/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang disitas itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku kita sudah mendapatkan anggota kelompoknya sebanyak enam orang, yang identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini dalam pengejaran," paparnya.
Saat ditemui di Mapolres Bogor Kota pelaku mengaku daerah operasinya hanya Kota Bogor. "Senpi itu saya dapat dari teman dikasih pinjam," katanya.
Tak hanya itu, menurutnya, barang bukti sebanyak sembilan unit itu akan dijual dengan harga kisaran Rp1 juta.
"Dari hasil penjualan itu saya hanya memperoleh Rp300 ribu, selebihnya untuk teman saya yang memberi modal," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sembilan unit sepeda motor sekaligus lima kunci letter T dan dua senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 13 peluru tajam.
Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, pelaku merupakan anggota jaringan (pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor yang biasa beraksi di wilayah Kota Bogor.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan salah satu korbannya yang merupakan anggota kepolisian, kemudian kita lakukan penyelidikan dan saat itu juga langsung kita gerebek," katanya, Senin (9/9/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang disitas itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku kita sudah mendapatkan anggota kelompoknya sebanyak enam orang, yang identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini dalam pengejaran," paparnya.
Saat ditemui di Mapolres Bogor Kota pelaku mengaku daerah operasinya hanya Kota Bogor. "Senpi itu saya dapat dari teman dikasih pinjam," katanya.
Tak hanya itu, menurutnya, barang bukti sebanyak sembilan unit itu akan dijual dengan harga kisaran Rp1 juta.
"Dari hasil penjualan itu saya hanya memperoleh Rp300 ribu, selebihnya untuk teman saya yang memberi modal," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)