Beratkan narapidana, Lapas harus beri pembinaan
A
A
A
Sindonews.com - Proses pemidanaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sangan memprihatinkan. Pasalnya, pemidanaan tidak bisa membuat jera para pelaku kejahatan ada yang berulang kali masuk penjara.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Istitute (LBH MPI) Arif Sulaiman mengatakan, sangat prihatin terhadap penegakan hukum di negeri ini. Ditambah, kata dia, kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas I Medan, di Tanjung Gusta, Medan, tidak memberi efek jera bagi narapidana.
"Maka saya berpendapat sudah saatnya Lapas memberikan pembinaan atau penyadaran. Ketimbang hukuman yang memberatkan bagi warga binaan, atau yang lebih kepada era penjajahan," katanya kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013) malam.
Dikatakan Arif, pihaknya juga mengapreasiasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menko Polhukam mengatakan tak berlaku surut untuk PP 99 tentang remisi dan asimilasi.
"Dengan demikian kerusahan di Lapas-Lapas sudah semakin tenang dan kondusif," kata dia.
Senada dengan Arif, praktisi hukum Ahmad Mahendra mengatakan, PP 99 sangat sulit di terapkan oleh Lapas. Karena esensi dari Lapas adalah pembinaan. Maka itu, kata dia, mesti di latar belakangi dengan pembentukan moral kearah yang lebih baik.
"Sehingga remisi dan asimilasi merupakan hak warga binaan dan harus di berikan. PP 99 tahun 2012 itu lebih baik dihapuskan, kembali ke PP 32 tahun 1999, dan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi," tuturnya.
"Kita berharap remisi yang dapat diusulkan oleh seluruh warga binaan dapat di kabulkan. Kami dari LHB mendukung Dirjen PAS dan kementerian dalam menciptkan kondusif dan keamanan di Lapas-Lapas di Indonesia," tambahnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Istitute (LBH MPI) Arif Sulaiman mengatakan, sangat prihatin terhadap penegakan hukum di negeri ini. Ditambah, kata dia, kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas I Medan, di Tanjung Gusta, Medan, tidak memberi efek jera bagi narapidana.
"Maka saya berpendapat sudah saatnya Lapas memberikan pembinaan atau penyadaran. Ketimbang hukuman yang memberatkan bagi warga binaan, atau yang lebih kepada era penjajahan," katanya kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013) malam.
Dikatakan Arif, pihaknya juga mengapreasiasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menko Polhukam mengatakan tak berlaku surut untuk PP 99 tentang remisi dan asimilasi.
"Dengan demikian kerusahan di Lapas-Lapas sudah semakin tenang dan kondusif," kata dia.
Senada dengan Arif, praktisi hukum Ahmad Mahendra mengatakan, PP 99 sangat sulit di terapkan oleh Lapas. Karena esensi dari Lapas adalah pembinaan. Maka itu, kata dia, mesti di latar belakangi dengan pembentukan moral kearah yang lebih baik.
"Sehingga remisi dan asimilasi merupakan hak warga binaan dan harus di berikan. PP 99 tahun 2012 itu lebih baik dihapuskan, kembali ke PP 32 tahun 1999, dan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi," tuturnya.
"Kita berharap remisi yang dapat diusulkan oleh seluruh warga binaan dapat di kabulkan. Kami dari LHB mendukung Dirjen PAS dan kementerian dalam menciptkan kondusif dan keamanan di Lapas-Lapas di Indonesia," tambahnya.
(mhd)