Ahmad Dhani terancam 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Musisi ternama Ahmad Dhani terancam hukuman lima tahun penjara. Pasalnya, Dhani memberikan izin kepada putra bungsunya Abdul Qadir Jaelani atau Dul membawa mobil sendiri, hingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas.
"Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya," kata Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013).
Maka itu, kata Neta, mantan suami Maia Estianty ini bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian enam orang dalam kecelakan di Tol Jagorawi dini hari tadi.
"Sebab sebagai orangtua, Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut," kata dia.
"Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya," kata Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013).
Maka itu, kata Neta, mantan suami Maia Estianty ini bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian enam orang dalam kecelakan di Tol Jagorawi dini hari tadi.
"Sebab sebagai orangtua, Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut," kata dia.
(mhd)