IPW: Meski masih di bawah umur, Dul bisa ditahan

Minggu, 08 September 2013 - 15:48 WIB
IPW: Meski masih di...
IPW: Meski masih di bawah umur, Dul bisa ditahan
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan yang melibatkan putra bungsu pasangan musisi kondang Ahmad Dhani dan Maia Estianty Abdul Qodir Jaelani alias Dul bisa dikenakan sanksi pidana, walaupun baru berusia 13 tahun.

"Bisa, meski ada Undang-undang perlindungan tapi anak-anak di bawah umur yang menyebabkan orang lain meninggal dunia tetap saja diproses secara pidana dan ditahan," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Sindonews, Minggu (8/9/2013).

Kendati demikian, kata Neta, Dul harus dipisahkan dari tahanan orang yang lebih dewasa. "Hanya saja penahanannya tdk disatukan dgn sel tahanan orang dewasa," kata dia.

Sekadar diketahui, Dul sudah lihay membawa mobil sejak dia berumur 11 tahun. Namun, nahas kemahirannya itu harus menjadi petaka bagi Dul.

Kini Dul harus terbaring di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, akibat kecelakaan beruntun yang menewaskan enam orang pengendara lain di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari tadi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)