Puluhan rumah liar dibongkar Satpol PP

Rabu, 04 September 2013 - 17:14 WIB
Puluhan rumah liar dibongkar...
Puluhan rumah liar dibongkar Satpol PP
A A A
Sindonews.com - Puluhan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Hal itu dilakukan setelah pemilik bangunan mendapat tiga kali surat teguran.

Maka itu, para pedagang hanya bisa pasrah ketika Satpol PP melakukan pembongkar satu persatu bangunan mereka.

"Kami sudah melakukan melayangkan surat teguran sesuai prosedur sebanyak tiga kali. Mereka memahami jika bangunan yang didirikan melanggar, dari itu ada dari mereka yang telah melakukan pembongkaran sendiri," ujar Kasatpol PP Depok Gandara Budhiana di Depok, Rabu (4/9/2013).

Sedikitnya 21 bangunan liar yang dibongkar oleh Satpol PP Kota Depok. Dari jumlah itu ada satu bangunan milik salah satu ormas, namun hingga pembongkaran usai bangunan milik ormas tersebut tetap berdiri tegak.

"Kami tentunya akan berkoordinasi dahulu dengan mereka, dan kami telah berkomunikasi juga dengan mereka. Pada perinsifnya mereka tidak keberatan untuk dibongkar," katanya.

Sementara itu, salah seorang pedagang di lokasi tersebut merasa sedih lapaknya dibongkar paksa Satpol PP. Padahal, menurutnya, bangunan tersebut tempat satu-satunya untuk mencari nafkah.

"Tolong, anak saya banyak dan saya harus menghidupi anak-anak saya yang masih sekolah. Saya tidak tahu lagi harus berbuat apa dan mau pindah kemana," ungkap Ida salah seoarang penjual buah yang tempat usahanya turut dibongkar.

Camat Sawangan Eko Herwiyanto mengungkapkan penertiban bangunan liar tersebut tak lain untuk menata keindahan dan memberikan hak bagi pejalan kaki.

"Wilayah ini merupakan pintu masuk Sawangan dari wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan, jadi harus ditata serapi mungkin. Ke depan kami akan lakukan penghijauan di lokasi tersebut," terangnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7019 seconds (0.1#10.140)