Pemprov DKI minta swasta ikut serta mengelola sampah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta, agar pihak swasta ikut serta mengentaskan persoalan sampah di Ibu Kota Jakarta, yang kian menumpuk dengan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
"Keterlibatan pihak swasta telah diatur dalam Perda (Peraturan daerah) Pengelolaan Sampah, khususnya di Pasal 30 ayat 1," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Plaza Bapindo, Rabu (4/9/2013).
Unu mengungkapkan, pengelolaan sampah tidak akan efesien apabila hanya dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Maka itu, dia meminta, pihak swasta ikut serta mengelola sampahnya secara mandiri.
"Apalagi sampah saat ini merupakan sumber daya bernilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Apabila pihak swasta bisa turun tangan, kata Unu, pengelolaan sampah di Jakarta bisa diterapkan dengan konsep business to business. Di mana penanggung jawab kawasan komersial akan bekerja sama dengan mitra kerja swasta yang resmi terdaftar di Dinas Kebersihan.
"Mitra kerja swasta ini lah yang mengelola dan membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tanpa disubsidi Pemprov DKI," pungkasnya.
"Keterlibatan pihak swasta telah diatur dalam Perda (Peraturan daerah) Pengelolaan Sampah, khususnya di Pasal 30 ayat 1," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Plaza Bapindo, Rabu (4/9/2013).
Unu mengungkapkan, pengelolaan sampah tidak akan efesien apabila hanya dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Maka itu, dia meminta, pihak swasta ikut serta mengelola sampahnya secara mandiri.
"Apalagi sampah saat ini merupakan sumber daya bernilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Apabila pihak swasta bisa turun tangan, kata Unu, pengelolaan sampah di Jakarta bisa diterapkan dengan konsep business to business. Di mana penanggung jawab kawasan komersial akan bekerja sama dengan mitra kerja swasta yang resmi terdaftar di Dinas Kebersihan.
"Mitra kerja swasta ini lah yang mengelola dan membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tanpa disubsidi Pemprov DKI," pungkasnya.
(mhd)