Pemohon kartu kuning di Depok membludak
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dibukanya pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja membludak. Bahkan antrean panjang terlihat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Depok.
Sekretaris Disnakersos Kota Depok Taufan Abdul Fatah mengakui membludaknya pembuatan kartu kuning untuk syarat melamar CPNS. Dijelaskannya, angkatan kerja di Depok mencapai 815.062 orang.
"Jika 10 persen saja yang ikut mendaftar CPNS sekarang ini, maka sedikitnya ada 80 ribu pemohon (kartu kuning)," jelas Fatah di Balai Kota Depok, Selasa (3/9/2013).
Sementara itu, Kabid Pelatihan, Produktifitas & Penempatan Disnakersos Depok, Catur Sri Astuti panjangnya antrean disebabkan beberapa alasan, kerusakan printer, Sumber Daya Manusia (SDM) hanya ada 5 staf pencari kerja Disnakersos, ketiadaan ruang tunggu, dan dibukanya berbarengan CPNS kementerian setelah moratorium 2010-2013.
“Sebenarnya ada satu lagi yang kurang diperhatikan yaitu calon atau pemohon itu sendiri yang kurang siap,” ujar Catur.
Para pemohon diminta untuk tertib memperhatikan prosedur dan mekanisme kartu kuning. Sebab masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun dan selalu diperpanjang enam bulan sekali. Sementara Depok hanya mencari 190 orang.
Sekretaris Disnakersos Kota Depok Taufan Abdul Fatah mengakui membludaknya pembuatan kartu kuning untuk syarat melamar CPNS. Dijelaskannya, angkatan kerja di Depok mencapai 815.062 orang.
"Jika 10 persen saja yang ikut mendaftar CPNS sekarang ini, maka sedikitnya ada 80 ribu pemohon (kartu kuning)," jelas Fatah di Balai Kota Depok, Selasa (3/9/2013).
Sementara itu, Kabid Pelatihan, Produktifitas & Penempatan Disnakersos Depok, Catur Sri Astuti panjangnya antrean disebabkan beberapa alasan, kerusakan printer, Sumber Daya Manusia (SDM) hanya ada 5 staf pencari kerja Disnakersos, ketiadaan ruang tunggu, dan dibukanya berbarengan CPNS kementerian setelah moratorium 2010-2013.
“Sebenarnya ada satu lagi yang kurang diperhatikan yaitu calon atau pemohon itu sendiri yang kurang siap,” ujar Catur.
Para pemohon diminta untuk tertib memperhatikan prosedur dan mekanisme kartu kuning. Sebab masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun dan selalu diperpanjang enam bulan sekali. Sementara Depok hanya mencari 190 orang.
(ysw)