Depok kesulitan kontrol ratusan rumah
A
A
A
Sindonews.com - Angka migrasi di Depok mencapai empat persen pertahun. Artinya, Depok dijadikan sasaran hunian pinggiran bagi warga pendatang.
Sehingga, kebutuhan Depok untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) makin mendesak.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, Perda RTRW itu untuk mengatur pemberian izin pembangunan wilayah berdasarkan zonasi.
Dia mencontohkan, kecamatan Beji dan Pancoran Mas, daerah itu akan jadi wilayah permukiman dan perdagangan. Lanjutnya, sementara Cimanggis, Tapos, Cipayung, Cinere, Sawangan, dan Bojongsari akan menjadi wilayah perdagangan, pergudangan, jasa, pariwisata, pertanian, dan potensi ekonomi.
Ia menambahkan, pencantuman batas tanah juga dilakukan dalam Perda RTRW seluas 120 meter. Pengembang, tambahnya, sudah tidak memperhatikan siteplan perumahan lagi setelah warga menghuni selama satu tahun.
"Jadi warga membangun seluruh luas lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Pemda tidak mungkin melakukan kontrol terhadap semua itu karena jumlah rumah di Kota Depok mencapai 400 ribu lebih," katanya kepada wartawan di Depok, Senin (2/9/2013).
Pembatasan juga dilakukan untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sekarang ini, kata dia, luas RTH Depok hanya 13 persen. Sementara target yang harus capai 33 persen. "Itu artinya masih membutuhkan RTH yang lebih besar lagi," jelasnya.
Sehingga, kebutuhan Depok untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) makin mendesak.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, Perda RTRW itu untuk mengatur pemberian izin pembangunan wilayah berdasarkan zonasi.
Dia mencontohkan, kecamatan Beji dan Pancoran Mas, daerah itu akan jadi wilayah permukiman dan perdagangan. Lanjutnya, sementara Cimanggis, Tapos, Cipayung, Cinere, Sawangan, dan Bojongsari akan menjadi wilayah perdagangan, pergudangan, jasa, pariwisata, pertanian, dan potensi ekonomi.
Ia menambahkan, pencantuman batas tanah juga dilakukan dalam Perda RTRW seluas 120 meter. Pengembang, tambahnya, sudah tidak memperhatikan siteplan perumahan lagi setelah warga menghuni selama satu tahun.
"Jadi warga membangun seluruh luas lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Pemda tidak mungkin melakukan kontrol terhadap semua itu karena jumlah rumah di Kota Depok mencapai 400 ribu lebih," katanya kepada wartawan di Depok, Senin (2/9/2013).
Pembatasan juga dilakukan untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sekarang ini, kata dia, luas RTH Depok hanya 13 persen. Sementara target yang harus capai 33 persen. "Itu artinya masih membutuhkan RTH yang lebih besar lagi," jelasnya.
(mhd)