Kehilangan 4 situ, Depok bongkar arsip
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini, Perda RTRW Kota Depok belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena tidak mencantumkan empat situ. Pemkot Depok sendiri berusaha menelusuri empat situ tersebut dengan membongkar arsip yang dimilikinya.
Situ yang menjadi ganjalan dalam pengesahan Perda RT/RW Depok, adalah Situ Cening Ampe, Situ Pondok Gurame di Sukmajaya, Situ Telaga Golf di Sawangan, dan Situ di dekat Universitas Gunadarma Kecamatan Cimanggis.
"Betul Perda RTRW Depok belum disetujui Pemprov Jabar karena mereka mempertanyakan keberadaan empat situ. Kita masih mencari keberadaan situ-situ tersebut," kata Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Wijayanto, Senin (2/9/2013).
Menurut Wijayanto, pihaknya tengah mencari tahu keberadaan keempat setu langsung ke masyarakat dan melihat arsip milik Pemkot Depok. Namun, ia berharap Perda RTRW Depok segera disetujui agar pemerintah dapat melakukan pembangunan sesuai aturan main.
"Kita sudah mengirimkan surat ke provinsi agar Perda RTRW segera disetujui. Mengenai keberadaan empat setu tersebut, pasti kami cari tahu keberadaanya," katanya.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad berdalih, hilangnya empat situ itu terjadi pada saat Depok belum menjadi kota. Namun, hilang saat Depok masih bergabung dengan Kabupaten Bogor.
"Masalahnya, lokasi yang dimaksud Pemprov Jabar sudah disesaki perumahan lama. Sudah padat pemukiman. Kita akan cari tahu keberadaanya, tapi Perda RTRW jangan sampai terhambat," tutup Idris.
Situ yang menjadi ganjalan dalam pengesahan Perda RT/RW Depok, adalah Situ Cening Ampe, Situ Pondok Gurame di Sukmajaya, Situ Telaga Golf di Sawangan, dan Situ di dekat Universitas Gunadarma Kecamatan Cimanggis.
"Betul Perda RTRW Depok belum disetujui Pemprov Jabar karena mereka mempertanyakan keberadaan empat situ. Kita masih mencari keberadaan situ-situ tersebut," kata Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Wijayanto, Senin (2/9/2013).
Menurut Wijayanto, pihaknya tengah mencari tahu keberadaan keempat setu langsung ke masyarakat dan melihat arsip milik Pemkot Depok. Namun, ia berharap Perda RTRW Depok segera disetujui agar pemerintah dapat melakukan pembangunan sesuai aturan main.
"Kita sudah mengirimkan surat ke provinsi agar Perda RTRW segera disetujui. Mengenai keberadaan empat setu tersebut, pasti kami cari tahu keberadaanya," katanya.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad berdalih, hilangnya empat situ itu terjadi pada saat Depok belum menjadi kota. Namun, hilang saat Depok masih bergabung dengan Kabupaten Bogor.
"Masalahnya, lokasi yang dimaksud Pemprov Jabar sudah disesaki perumahan lama. Sudah padat pemukiman. Kita akan cari tahu keberadaanya, tapi Perda RTRW jangan sampai terhambat," tutup Idris.
(ysw)