BPN diminta turun tangan atasi sertifikat warga

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 16:39 WIB
BPN diminta turun tangan atasi sertifikat warga
BPN diminta turun tangan atasi sertifikat warga
A A A
Sindonews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta turun tangan mengatasi permasalahan warga Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, yang mengaku memiliki sertifikat tanah sah. Pasalnya, tanah itu merupakan milik negara.

"BPN harus turun tangan menangani tumpang tindih klaim tersebut," Juru bicara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Galih Andreanto melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (30/8/2013).

Maka itu, menurut Galih, keberadaan peradilan pertahanan sangat penting untuk mengatasi permaslahan tersebut. "Yang kedua makin urgent adanya peradilan pertanahan untuk menangani sengketa pertanahan,"

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Manis, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku memiliki sertifikat tanah yang sah. Inilah yang menjadi alasan mereka menolak diberi uang kerohiman sebesar Rp1 juta.

"Enggak bakal cukup dana segitu (Rp1 juta), buat bayar kontrakan saja yang paling murah disini Rp400 ribu. Itu belum sama yang lain," ungkap Suryadi, warga Pedongkelan RT 07 RW 015, Puloagadung, Jakarta Timur ini, Kamis 29 Agustus 2013.

Sementara itu, Ketua RW 015 Gofur mengatakan, dana kerohiman yang diberikan tidak kecil. Karena seluruh warganya memiliki surat kepemilikan tanah yang sah. Untuk itu, mereka menuntut agar Pemprov DKI memberikan uang pengganti yang layak terhadap mereka.

"Berdasarkan hasil musyawarah yang kami adakan semalam bersama warga, seluruh warga RW 15 sepakat dana kerohiman yang layak adalah Rp5 juta perkeluarga," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7771 seconds (0.1#10.140)