Pilkada Kota Tangerang diwarnai 22 pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki H-1 hari pencoblosan Pemilukada Kota Tangerang, sekurangnya 22 laporan dugaan pelanggaran diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.
"Tercatat sejak Juli hingga hari ini ada 22 laporan dugaan pelanggaran yang telah kami terima, yang masuk sejak bulan Juli. Lima diantaranya telah selesai diproses seperti halnya pelanggaran kode etik dan administrasi," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim. Jumat (30/8/2013).
Terkait dengan 5 yang sudah selesai, dikatakan Agus, masih ada 17 dugaan pelanggaran yang saat ini masih diproses dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Sebagian laporan sudah ada yang berjalan dan sisanya tengah dalam proses. Karena dari satu laporan, kami hanya memiliki waktu tujuh hari ditambah tujuh hari lagi untuk memprosesnya," tegasnya.
Saat ditanya pasangan calon mana saja yang laporannya masuk, dikatakan Agus, seluruh paslon tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran.
"Dari kesemua laporan, lima paslon tercatat dengan laporan pelanggaran yang bervariasi. Seperti pemasangan spanduk tidak dengan ketentuan, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, serta memobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu," tuturnya.
Lalu dikatakan Agus ada juga yang melakukan kampanye di luar jadwal, dugaan money politik, keterlibatan PNS, keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
Laporan yang diterima Panwaslu tidak hanya terbatas kepada paslon, tapi juga ada laporan dugaan pelanggaran yang ditunjukan kepada KPU Provinsi Banten serta Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Untuk diketahui, pelaksanaan pencoblosan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2013 besok di 2.938 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 1.161.855 orang.
Adapun pasangan yang akan bertarung memperebutkan suara warga Kota Tangerang ini diantaranya pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar nomor urut satu, pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad nomor urut dua, pasangan Dedy "Miing" Gumelar-Suratno Abu Bakar nomor tiga, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot nomor empat dan Arief- Sachrudin nomor lima.
"Tercatat sejak Juli hingga hari ini ada 22 laporan dugaan pelanggaran yang telah kami terima, yang masuk sejak bulan Juli. Lima diantaranya telah selesai diproses seperti halnya pelanggaran kode etik dan administrasi," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim. Jumat (30/8/2013).
Terkait dengan 5 yang sudah selesai, dikatakan Agus, masih ada 17 dugaan pelanggaran yang saat ini masih diproses dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Sebagian laporan sudah ada yang berjalan dan sisanya tengah dalam proses. Karena dari satu laporan, kami hanya memiliki waktu tujuh hari ditambah tujuh hari lagi untuk memprosesnya," tegasnya.
Saat ditanya pasangan calon mana saja yang laporannya masuk, dikatakan Agus, seluruh paslon tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran.
"Dari kesemua laporan, lima paslon tercatat dengan laporan pelanggaran yang bervariasi. Seperti pemasangan spanduk tidak dengan ketentuan, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, serta memobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu," tuturnya.
Lalu dikatakan Agus ada juga yang melakukan kampanye di luar jadwal, dugaan money politik, keterlibatan PNS, keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
Laporan yang diterima Panwaslu tidak hanya terbatas kepada paslon, tapi juga ada laporan dugaan pelanggaran yang ditunjukan kepada KPU Provinsi Banten serta Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Untuk diketahui, pelaksanaan pencoblosan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2013 besok di 2.938 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 1.161.855 orang.
Adapun pasangan yang akan bertarung memperebutkan suara warga Kota Tangerang ini diantaranya pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar nomor urut satu, pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad nomor urut dua, pasangan Dedy "Miing" Gumelar-Suratno Abu Bakar nomor tiga, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot nomor empat dan Arief- Sachrudin nomor lima.
(stb)