Surat edaran libur Pilkada baru sampai di meja gubernur
A
A
A
Sindonews - Pada H-2 menjelang pencoblosan calon wali kota dan wakil wali Kota Tangerang pada 31 Agustus 2013, belum ada edaran terkait penetapan hari libur saat pencoblosan dari pemerintah.
KPU Provinsi Banten mengaku baru mendapat surat pengantar dari Pemkot Tangerang untuk menyerahkan surat permohonan libur ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Tadi pagi kita baru dapat surat pengantarnya dari Pemkot. Setelah berkoordinasi dengan Sekda dan Asda, surat langsung kita kirim ke Gubernur Provinsi Banten Ratut Atut Chosiyah hari ini. Karena menurut PP 17/2005, Gubernur bisa mengeluarkan SK libur dengan surat pengantar dari kepala daerah,” kata Ketua Pokja Kampanye Syaeful Bahri, Kamis (29/8/2013).
Ditanya apakah tidak terlambat mengingat pencoblosan tinggal dua hari lagi? Syaeful mengaku tidak ada kata terlambat. Menurutnya, Pemprov Banten berjanji akan mengeluarkan surat edaran Jumat 30 Agustus 2013 besok.
“Kalau sudah sudah keluar, surat edaran libur akan segera di scan dan diumumkan melalui website KPU KotaTangerang. Kita minta kepada semua pihak yang berkepentingan menindak lanjuti surat edaran Gubernur dengan memberlakukan hari libur saat pencoblosan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” katanya.
KPU Provinsi Banten mengaku baru mendapat surat pengantar dari Pemkot Tangerang untuk menyerahkan surat permohonan libur ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Tadi pagi kita baru dapat surat pengantarnya dari Pemkot. Setelah berkoordinasi dengan Sekda dan Asda, surat langsung kita kirim ke Gubernur Provinsi Banten Ratut Atut Chosiyah hari ini. Karena menurut PP 17/2005, Gubernur bisa mengeluarkan SK libur dengan surat pengantar dari kepala daerah,” kata Ketua Pokja Kampanye Syaeful Bahri, Kamis (29/8/2013).
Ditanya apakah tidak terlambat mengingat pencoblosan tinggal dua hari lagi? Syaeful mengaku tidak ada kata terlambat. Menurutnya, Pemprov Banten berjanji akan mengeluarkan surat edaran Jumat 30 Agustus 2013 besok.
“Kalau sudah sudah keluar, surat edaran libur akan segera di scan dan diumumkan melalui website KPU KotaTangerang. Kita minta kepada semua pihak yang berkepentingan menindak lanjuti surat edaran Gubernur dengan memberlakukan hari libur saat pencoblosan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” katanya.
(ysw)