KPU larang pemilih bawa Hp ke bilik suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melarang pemilih membawa handphone ke bilik suara saat pencoblosan Pilkada Kota Tangerang berlangsung. Hal itu untuk mencegah money politik pasca bayar.
"Untuk mengantisipasi pemilih pasca bayar, kami bersama lima timses sepakat agar pemilih masuk kedalam bilik tidak diperbolehkan membawa HP," kata Ketua Pokja Kampanye dan sosialisasi KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri usai rapat koordinasi, Kamis (29/8/2013).
Dikatakan Agus, indikasi adanya main belakang bisa dilakukan dengan cara mendokumentasikan pilihannya lalu melakukan rembers atas pilihannya itu ke salah satu timses.
Nantinya, lanjut dia, petugas di TPS akan mengarahkan pemilih untuk menyimpan HP miliknya di tempat petugas saat memasuki bilik suara saat pencoblosan. Dengan demikian dapat meminimalisir adanya permainan.
Selain tidak memperbolehkan membawa HP, KPU juga tidak memperbolehkan saksi dari masing-masing paslon mengenakan baju atau atribut yang bernamakan, bergambarkan atau bernomorkan pasangan calon, termasuk simbol-silbol paslon.
Selain itu, kata Agus, para saksi diharuskan membawa surat mandat dari tim pemenangan masing-masing untuk berada di dalam areal TPS. Begitu juga untuk para saksi di PPS kelurahan, PPK dan KPU.
"Surat mandat dari tim pemenangan harus diterima petugas satu hari sebelum," tegasnya.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan nomer 5 Arief R Wismansyah - Sachrudin, Asep Ferry Bastian mengatakan, untuk saksi pihaknya menyiapkan sekurangnya 6.000 saksi untuk 2.938 TPS.
"Setiap TPS dua saksi kami siapkan, dan terkait dengan tidak diperbolehkannya menggunakan atribut tentunya kami apresiasi," pungkasnya.
"Untuk mengantisipasi pemilih pasca bayar, kami bersama lima timses sepakat agar pemilih masuk kedalam bilik tidak diperbolehkan membawa HP," kata Ketua Pokja Kampanye dan sosialisasi KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri usai rapat koordinasi, Kamis (29/8/2013).
Dikatakan Agus, indikasi adanya main belakang bisa dilakukan dengan cara mendokumentasikan pilihannya lalu melakukan rembers atas pilihannya itu ke salah satu timses.
Nantinya, lanjut dia, petugas di TPS akan mengarahkan pemilih untuk menyimpan HP miliknya di tempat petugas saat memasuki bilik suara saat pencoblosan. Dengan demikian dapat meminimalisir adanya permainan.
Selain tidak memperbolehkan membawa HP, KPU juga tidak memperbolehkan saksi dari masing-masing paslon mengenakan baju atau atribut yang bernamakan, bergambarkan atau bernomorkan pasangan calon, termasuk simbol-silbol paslon.
Selain itu, kata Agus, para saksi diharuskan membawa surat mandat dari tim pemenangan masing-masing untuk berada di dalam areal TPS. Begitu juga untuk para saksi di PPS kelurahan, PPK dan KPU.
"Surat mandat dari tim pemenangan harus diterima petugas satu hari sebelum," tegasnya.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan nomer 5 Arief R Wismansyah - Sachrudin, Asep Ferry Bastian mengatakan, untuk saksi pihaknya menyiapkan sekurangnya 6.000 saksi untuk 2.938 TPS.
"Setiap TPS dua saksi kami siapkan, dan terkait dengan tidak diperbolehkannya menggunakan atribut tentunya kami apresiasi," pungkasnya.
(mhd)