BLH bantah pernyataan Ombudsman soal pungli
A
A
A
Sindonews.com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok bantah pernyataan Ketua Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, Danang Girindrawardana terkait adanya praktik pungli dalam kepengurusan izin.
Dalam investigasi Ombudsman sedikitnya terdapat sembilan BPLHD di Jabodetabek marak pungli, tak terkecuali Kota Depok.
"Disebut pungli spesifikasinya apa? Di BLH Depok tidak ada pungli. Retribusi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012," kata Ketua BLH Kota Depok, Muhammad Zamrowi, Rabu (27/8/2013).
Dia mengklaim, pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan disebutkan bahwa biaya penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) menjadi tanggung jawab pemerakarsa atau pemohon.
Lanjutnya, biaya tersebut untuk konsultan yang membantu pemerakarsa membuat Amdal, UKL, dan UPL. Kendati demikian, kata dia, pihaknya siap untuk terus dipantau.
"Kami siap dikoreksi dan membantu masyarakat. Tapi saya tekankan lagi pengurusan izin itu terutama Amdal, UKL, dan UPL oleh konsultan," tegasnya.
Sekadar diketahui, Ombudsman RI menemukan praktik pungli yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.
Dalam investigasi Ombudsman sedikitnya terdapat sembilan BPLHD di Jabodetabek marak pungli, tak terkecuali Kota Depok.
"Disebut pungli spesifikasinya apa? Di BLH Depok tidak ada pungli. Retribusi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012," kata Ketua BLH Kota Depok, Muhammad Zamrowi, Rabu (27/8/2013).
Dia mengklaim, pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan disebutkan bahwa biaya penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) menjadi tanggung jawab pemerakarsa atau pemohon.
Lanjutnya, biaya tersebut untuk konsultan yang membantu pemerakarsa membuat Amdal, UKL, dan UPL. Kendati demikian, kata dia, pihaknya siap untuk terus dipantau.
"Kami siap dikoreksi dan membantu masyarakat. Tapi saya tekankan lagi pengurusan izin itu terutama Amdal, UKL, dan UPL oleh konsultan," tegasnya.
Sekadar diketahui, Ombudsman RI menemukan praktik pungli yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.
(mhd)