Usai tenggak miras, Novie sadar tabrak orang
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Novie Amelia mengakui, sebelum menambrak tujuh orang di Jalan Olimo, Gajah Mada, Jakarta Barat, 2012 lalu sempat mengkonsumsi minuman keras. Tetapi, kata dia, dirinya masih dalam keadaan sadar saat kecelakaan itu terjadi.
"Saya hanya minum chivas seloki. Saya tidak mabuk dan saya sadar telah menabarak," kata Novie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/8/2013).
Novie menjelaskan, kejadian berawal ketika dirinya sedang minum chivas di dalam apartemen tiba-tiba mendengar bisikan dari seorang laki-laki.
Untuk itu, dirinya langsung keluar menggunakan mobil honda Jazz merah miliknya ke arah Taman Sari menuju Ancol sesuai dengan bisikan gaib itu. "Keluar kamu Nov, ayo keluar," tiru Novie dengar bsisikan tersebut.
Novie kembali menjelaskan, pada awalnya dirinya hanya menambrak tukang penjual kopi yang menjadi korban pertama. Tetapi, akibat kejadian itu warga yang ada di wilayah tersebut mengejar dirinya sehingga dia menjadi panik dan kembali menambrak orang lain lagi.
Sekadar diketahui, Novie Amelia (26) si pengendara seksi menabrak tujuh orang pengguna jalan di Jalan Olimo, Gajah Mada, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2012.
Novie pun dituntut pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor dan akan dikenakan hukuman paling berat satu tahun penjara dan denda sebesar Rp2 juta.
"Saya hanya minum chivas seloki. Saya tidak mabuk dan saya sadar telah menabarak," kata Novie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/8/2013).
Novie menjelaskan, kejadian berawal ketika dirinya sedang minum chivas di dalam apartemen tiba-tiba mendengar bisikan dari seorang laki-laki.
Untuk itu, dirinya langsung keluar menggunakan mobil honda Jazz merah miliknya ke arah Taman Sari menuju Ancol sesuai dengan bisikan gaib itu. "Keluar kamu Nov, ayo keluar," tiru Novie dengar bsisikan tersebut.
Novie kembali menjelaskan, pada awalnya dirinya hanya menambrak tukang penjual kopi yang menjadi korban pertama. Tetapi, akibat kejadian itu warga yang ada di wilayah tersebut mengejar dirinya sehingga dia menjadi panik dan kembali menambrak orang lain lagi.
Sekadar diketahui, Novie Amelia (26) si pengendara seksi menabrak tujuh orang pengguna jalan di Jalan Olimo, Gajah Mada, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2012.
Novie pun dituntut pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor dan akan dikenakan hukuman paling berat satu tahun penjara dan denda sebesar Rp2 juta.
(mhd)