Baliho dibatasi, parpol di Depok protes
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok berencana membatasi pemasangan baliho para calon anggota legislatif (Caleg) di tiap daerah pemilihan (dapil). Kebijakan itu menyusul adanya revisi PKPU nomor 1 Tahun 2013 mengenai kampanye berisi pembatasan Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing dapil.
Pembatasan APK ini hanya diperbolehkan satu calon anggota legislatif (caleg) memasang satu APK di tiap kelurahan tempat dapil caleg berada. Tapi, hal itu ditentang oleh partai politik (parpol).
"Kita bisa memahami dan menerima aturan itu. Cuma, dengan pembatasan baliho berarti mengebiri ekspresi," ujar Ketua DPC PKB Depok Muhammad Fuad kepada wartawan, di Depok, Selasa (27/8/2013).
Dia mengungkapkan, pembatasan baliho pada tiap dapilnya hanya membatasi kreatifitas caleg dalam memperkenalkan pada masyarakat. Terlebih bagi para pendatang baru yang belum banyak dikenal. Ia menilai, idealnya tiap kelurahan lima baliho.
"Mungkin bagi politikus yang sudah lama sudah dikenal orang. Tapi, bagi yang baru kan harus memperkenalkan diri pada publik. Meski begitu, kita tetap taat pada aturan," terangnya.
Hal serupa diutarakan Anggota Fraksi PKS Depok Andriyani Kencana Wungu. Ia menilai, bila ada larangan seharusnya ada kompensasi lain. Ia mengungkapkan, bila dilarang memasang baliho maka menyebarkan stiker seharusnya dibolehkan.
"Tentunya kita taat dengan ketentuan. Cuma memang, bagi caleg yang baru akan berpengaruh dalam memperkenalkan diri pada masyarakat. Esensi di larangnya kan pada sosialisasi yang mengganggu ketertiban tata ruang kota. Meski begitu tetap harus optimis dan bisa menang. Apalagi, sebagian orang juga ada yang bosan dengan janji-janji kampanye," katanya.
Ketua KPU Kota Depok Raden Salamun mengatakan, regulasi tentang kampanye diharapkan bisa mengakomodir persamaan hak kampanye bagi kontestan pemilu 2014 mendatang. Ia menambahkan, dengan adanya aturan kampanye yang baru itu nantinya akan menghadirkan ketertiban dalam tata laksana penempatan alat peraga caleg dan parpol.
"Pemberlakuan pembatasan baliho belum berlaku saat ini. Tetapi masih menunggu ketetapan dari pusat. Meski begitu, pihaknya tetap memberlakukan ketentuan area kampanye," terangnya.
"KPU itu tak mengatur batas jumlah. Tapi, mengatur area yang boleh dipasang baliho/banner (media luar ruang) dan yang tidak. Sepanjang revisinya belum ada, maka PKPU itu berlaku," dia menambahkan.
Pembatasan APK ini hanya diperbolehkan satu calon anggota legislatif (caleg) memasang satu APK di tiap kelurahan tempat dapil caleg berada. Tapi, hal itu ditentang oleh partai politik (parpol).
"Kita bisa memahami dan menerima aturan itu. Cuma, dengan pembatasan baliho berarti mengebiri ekspresi," ujar Ketua DPC PKB Depok Muhammad Fuad kepada wartawan, di Depok, Selasa (27/8/2013).
Dia mengungkapkan, pembatasan baliho pada tiap dapilnya hanya membatasi kreatifitas caleg dalam memperkenalkan pada masyarakat. Terlebih bagi para pendatang baru yang belum banyak dikenal. Ia menilai, idealnya tiap kelurahan lima baliho.
"Mungkin bagi politikus yang sudah lama sudah dikenal orang. Tapi, bagi yang baru kan harus memperkenalkan diri pada publik. Meski begitu, kita tetap taat pada aturan," terangnya.
Hal serupa diutarakan Anggota Fraksi PKS Depok Andriyani Kencana Wungu. Ia menilai, bila ada larangan seharusnya ada kompensasi lain. Ia mengungkapkan, bila dilarang memasang baliho maka menyebarkan stiker seharusnya dibolehkan.
"Tentunya kita taat dengan ketentuan. Cuma memang, bagi caleg yang baru akan berpengaruh dalam memperkenalkan diri pada masyarakat. Esensi di larangnya kan pada sosialisasi yang mengganggu ketertiban tata ruang kota. Meski begitu tetap harus optimis dan bisa menang. Apalagi, sebagian orang juga ada yang bosan dengan janji-janji kampanye," katanya.
Ketua KPU Kota Depok Raden Salamun mengatakan, regulasi tentang kampanye diharapkan bisa mengakomodir persamaan hak kampanye bagi kontestan pemilu 2014 mendatang. Ia menambahkan, dengan adanya aturan kampanye yang baru itu nantinya akan menghadirkan ketertiban dalam tata laksana penempatan alat peraga caleg dan parpol.
"Pemberlakuan pembatasan baliho belum berlaku saat ini. Tetapi masih menunggu ketetapan dari pusat. Meski begitu, pihaknya tetap memberlakukan ketentuan area kampanye," terangnya.
"KPU itu tak mengatur batas jumlah. Tapi, mengatur area yang boleh dipasang baliho/banner (media luar ruang) dan yang tidak. Sepanjang revisinya belum ada, maka PKPU itu berlaku," dia menambahkan.
(mhd)