Kuasa hukum Neneng nilai JPU mengada-ada
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi dengan terdakwa Neneng binti Nacing, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada dalam membuat dakwaan.
Kuasa hukum Neneng, Daniel Silalahi menilai surat dakwaan JPU banyak yang terlalu dipaksakan. Dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan secara lengkap identitas terdakwa serta tidak menyebutkan rangkaian kejadian perkara yang sebenarnya.
"Banyak yang tidak disebut dalam surat dakwaan seperti tidak disebutnya terdakwa diperkosa oleh saksi korban, Abdul Muhyi. Bagaimana proses terdakwa dipegang-pegang di dalam kamar mandi Masjid, dan disetubuhi di sebuah gang," baca Daniel dalam surat eksepsinya dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Edi, Selasa (27/8/2013).
Atas dasar itulah, kuasa hukum meminta agar majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan karena dakwaan telah menyimpang.
usai pembacaan eksepsi, Eva Liana meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan pada 3 September 2013 mendatang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.
Kuasa hukum Neneng, Daniel Silalahi menilai surat dakwaan JPU banyak yang terlalu dipaksakan. Dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan secara lengkap identitas terdakwa serta tidak menyebutkan rangkaian kejadian perkara yang sebenarnya.
"Banyak yang tidak disebut dalam surat dakwaan seperti tidak disebutnya terdakwa diperkosa oleh saksi korban, Abdul Muhyi. Bagaimana proses terdakwa dipegang-pegang di dalam kamar mandi Masjid, dan disetubuhi di sebuah gang," baca Daniel dalam surat eksepsinya dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Edi, Selasa (27/8/2013).
Atas dasar itulah, kuasa hukum meminta agar majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan karena dakwaan telah menyimpang.
usai pembacaan eksepsi, Eva Liana meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan pada 3 September 2013 mendatang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.
(ysw)