Soal Perda KLA, ini pengakuan Ketua DPRD Depok
A
A
A
Sindonews.com - Lima tahun berjalan dicanangkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) hingga kini Depok belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. Hingga akhirnya DPRD Depok mengajukan Perda inisiatif terkait KLA pada awal 2013.
Namun memasuk masa sidang II terjadi deadlock antara Pemkot Depok dengan DPRD. Deadlock terjadi lantaran belum adanya pemahaman yang sama. Bahkan DPRD menuding pemkot tak siap menerapkan perda tersebut jika nanti sudah disyahkan.
"Jika sudah ada Perda tersebut maka seluruh aspek harus merunut pada konsep layak anak. Termasuk secara infrastruktur, anggaran dan sistem. Artinya, jika sudah ada Perda maka jika Pemkot hendak membangun gedung harus mengikuti konsep ramah anak," kata Ketua DPRD Depok Rintis Yanto di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (27/8/2013).
Menurut dia, ketidaksiapan pemkot itulah yang menjadi penghalang Perda itu belum juga digodok.
"Padahal kita sudah usulkan. Tapi pemkot tidak siap. Saat ini akan kita kebut perda itu. Bulan depan ditargetkan masuk pembahasan," paparnya.
Namun pernyataan terbalik justru diungkapkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Dia mengklaim bahwa Pemkot Depok telah mensyahkan Peraturan Daerah terkait KLA pada 2011. "Dan kita beruntung mendapat penghargaan kategory KLA pratama," katanya.
Depok ditetapkan sebagai KLA oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang saat itu dijabat Meutia Hatta pada tahun 2008. Selain Depok ada 15 kota layak anak di Indonesia di antaranya Solo, Gorontalo, Jambi.
Konsepnya adalah kota/kabupaten yang telah meramu semangat memberikan perlindungan terhadap anak dan hak-haknya. Selain itu, kota layak anak harus memiliki tempat bermain untuk anak, ruang terbuka hijau yang luas.
Namun memasuk masa sidang II terjadi deadlock antara Pemkot Depok dengan DPRD. Deadlock terjadi lantaran belum adanya pemahaman yang sama. Bahkan DPRD menuding pemkot tak siap menerapkan perda tersebut jika nanti sudah disyahkan.
"Jika sudah ada Perda tersebut maka seluruh aspek harus merunut pada konsep layak anak. Termasuk secara infrastruktur, anggaran dan sistem. Artinya, jika sudah ada Perda maka jika Pemkot hendak membangun gedung harus mengikuti konsep ramah anak," kata Ketua DPRD Depok Rintis Yanto di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (27/8/2013).
Menurut dia, ketidaksiapan pemkot itulah yang menjadi penghalang Perda itu belum juga digodok.
"Padahal kita sudah usulkan. Tapi pemkot tidak siap. Saat ini akan kita kebut perda itu. Bulan depan ditargetkan masuk pembahasan," paparnya.
Namun pernyataan terbalik justru diungkapkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Dia mengklaim bahwa Pemkot Depok telah mensyahkan Peraturan Daerah terkait KLA pada 2011. "Dan kita beruntung mendapat penghargaan kategory KLA pratama," katanya.
Depok ditetapkan sebagai KLA oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang saat itu dijabat Meutia Hatta pada tahun 2008. Selain Depok ada 15 kota layak anak di Indonesia di antaranya Solo, Gorontalo, Jambi.
Konsepnya adalah kota/kabupaten yang telah meramu semangat memberikan perlindungan terhadap anak dan hak-haknya. Selain itu, kota layak anak harus memiliki tempat bermain untuk anak, ruang terbuka hijau yang luas.
(ysw)