Pistol Cipacing diduga terkait penembakan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Saat ini, Polda Metro Jaya coba mengaitkan kasus penembakan polisi dengan produk senjata rakitan buatan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Polda Metro tengah melakukan penguji terhadap selonsong peluru dengan senjata produk Cipacing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengungkapkan, polisi sedang menyamakan jenis peluru yang disita di Cipacing dengan selongsong peluru yang digunakan untuk menembak polisi.
"Untuk menuju pelaku, tim menelusuri dari lokasi kejadian dari ditemukannya selongsong anak peluru dan lain lain. Kemudian kita kaji di labfor untuk menemukan kaitannya dengan senjata rakitan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Rikwanto juga menegaskan, pihaknya ingin melengkapi dugaan mereka bahwa pengrajin senjata api ilegal di Cipacing ini adalah pemasok senjata api untuk beberapa jaringan teroris yang ada di Indonesia.
"Dengan banyaknya penemuan ini tim bisa mengembangkan kembali ke arah mana penjualannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang perajin senjata api ilegal yang kerap beroperasi di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penemuan ratusan peluru di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) milik Aris Widagdo (45) dan residivis teroris Iqbal Khusaeni alias Ramli alias Rambo alias Iboy (32).
Pelaku yang ditangkap, yaitu Asep Barkah (36), Aok Dahron (40), Dede Supriyatna (47), Yopi Maulana (31), dan Yona Martiana (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengungkapkan, polisi sedang menyamakan jenis peluru yang disita di Cipacing dengan selongsong peluru yang digunakan untuk menembak polisi.
"Untuk menuju pelaku, tim menelusuri dari lokasi kejadian dari ditemukannya selongsong anak peluru dan lain lain. Kemudian kita kaji di labfor untuk menemukan kaitannya dengan senjata rakitan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Rikwanto juga menegaskan, pihaknya ingin melengkapi dugaan mereka bahwa pengrajin senjata api ilegal di Cipacing ini adalah pemasok senjata api untuk beberapa jaringan teroris yang ada di Indonesia.
"Dengan banyaknya penemuan ini tim bisa mengembangkan kembali ke arah mana penjualannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang perajin senjata api ilegal yang kerap beroperasi di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penemuan ratusan peluru di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) milik Aris Widagdo (45) dan residivis teroris Iqbal Khusaeni alias Ramli alias Rambo alias Iboy (32).
Pelaku yang ditangkap, yaitu Asep Barkah (36), Aok Dahron (40), Dede Supriyatna (47), Yopi Maulana (31), dan Yona Martiana (25).
(ysw)