Pemkot Depok harus punya Perda KLA
A
A
A
Sindonews.com - Sejak ditetapkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2008, hingga kini Depok belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. Sehingga tindak kekerasan terhadap anak hingga kini masih saja terjadi.
"Sudah seharusnya ada perda yang mengatur tentang hal itu. Jangan hanya slogan tapi tidak disertai dengan aturan yang mengikat. Selain itu, harus ada badan yang mengakreditasi sebuah kota menjadi KLA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Sindonews, Minggu (25/8/2013).
Maka itu, dia mengatakan, jangan asal untuk memberikan penilaian pada suatu kota jika belum terbukti.
"Harus ada akreditasi tentunya. Jadi jangan asal menentukan kota A jadi kota layak anak. Atau kota A jadi kota yang dislogankan sendiri," tambahnya.
Dijelaskan Arist, sebagai indikator KLA maka Depok haruslah terbebas dari kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Baik itu di lingkungan keluarga, sekolah ataupun lingkungan sosial.
Kemudian, lanjutnya, tidak ada lagi siswa yang drop out (DO) karena tak bisa membayar uang sekolah serta tidak adanya lagi anak-anak yang tidak dapat terlayani dalam hal kesehatan.
"Tidak ada aturan yang mengatur tentang KLA. Tidak ada perdanya hingga kini," paparnya.
Seharusnya pula, sambung Arist, ada badan akreditasi yang terus memantau status KLA. Bukan ditetapkan atas dasar indikator yang tidak jelas. Arist juga menegaskan bahwa KLA tidak boleh bersifat diskriminasi.
Artinya, jika korbannya bukanlah penduduk asli kota tersebut namun mengalami kekerasan di kota itu maka pemkot setempat wajib memberikan perlindungan.
"Dari mana datangnya asal anak itu tetap harus dilindungi. KLA tidak diskriminatif. Kota itu harus jadi kota yang ramah terhadap anak," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anak berusia enam tahun asal Malang, Jawa Timur yang tinggal bersama ibu tirinya di Depok diduga mendapat perlakuan kasar.
Anak itu juga diduga kerap disiksa. Hal itu terungkap ketika diketahui di sekujur tubuh bocah malang itu penuh luka lebam. Nanda yang tinggal bersama ibu tirinya dikabarkan melarikan diri lantaran tak betah tinggal bersama ibu tiri.
Namun, terungkap bahwa anak malang itu ditelantarkan dengan cara ditinggalkan di bawah JPO Terminal Depok. Selain kasus Nanda, dalam pekan ini tercatat dua kasus pencabulan yang menimpa anak bawah umur.
"Sudah seharusnya ada perda yang mengatur tentang hal itu. Jangan hanya slogan tapi tidak disertai dengan aturan yang mengikat. Selain itu, harus ada badan yang mengakreditasi sebuah kota menjadi KLA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Sindonews, Minggu (25/8/2013).
Maka itu, dia mengatakan, jangan asal untuk memberikan penilaian pada suatu kota jika belum terbukti.
"Harus ada akreditasi tentunya. Jadi jangan asal menentukan kota A jadi kota layak anak. Atau kota A jadi kota yang dislogankan sendiri," tambahnya.
Dijelaskan Arist, sebagai indikator KLA maka Depok haruslah terbebas dari kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Baik itu di lingkungan keluarga, sekolah ataupun lingkungan sosial.
Kemudian, lanjutnya, tidak ada lagi siswa yang drop out (DO) karena tak bisa membayar uang sekolah serta tidak adanya lagi anak-anak yang tidak dapat terlayani dalam hal kesehatan.
"Tidak ada aturan yang mengatur tentang KLA. Tidak ada perdanya hingga kini," paparnya.
Seharusnya pula, sambung Arist, ada badan akreditasi yang terus memantau status KLA. Bukan ditetapkan atas dasar indikator yang tidak jelas. Arist juga menegaskan bahwa KLA tidak boleh bersifat diskriminasi.
Artinya, jika korbannya bukanlah penduduk asli kota tersebut namun mengalami kekerasan di kota itu maka pemkot setempat wajib memberikan perlindungan.
"Dari mana datangnya asal anak itu tetap harus dilindungi. KLA tidak diskriminatif. Kota itu harus jadi kota yang ramah terhadap anak," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anak berusia enam tahun asal Malang, Jawa Timur yang tinggal bersama ibu tirinya di Depok diduga mendapat perlakuan kasar.
Anak itu juga diduga kerap disiksa. Hal itu terungkap ketika diketahui di sekujur tubuh bocah malang itu penuh luka lebam. Nanda yang tinggal bersama ibu tirinya dikabarkan melarikan diri lantaran tak betah tinggal bersama ibu tiri.
Namun, terungkap bahwa anak malang itu ditelantarkan dengan cara ditinggalkan di bawah JPO Terminal Depok. Selain kasus Nanda, dalam pekan ini tercatat dua kasus pencabulan yang menimpa anak bawah umur.
(mhd)