Satpol PP bingung tindak Sevel & lawson

Rabu, 21 Agustus 2013 - 16:23 WIB
Satpol PP bingung tindak Sevel & lawson
Satpol PP bingung tindak Sevel & lawson
A A A
Sindonews.com - Keberadaan minimarket berkonsep cafe di Depok hingga kini masih dipermasalahkan. Pasalnya, dalam aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki mengenai konsep minimarket dengan variasi cafe.

Sehingga keberadaan mini market konsep cafe di Depok hingga kini disinyalir belum mengantongi izin.

Namun Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok belum dapat menindak tegas lantaran masih menunggu instruksi dari dinas teknis terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Depok Lutfi Fauzi mengatakan, pihaknya pernah memanggil pengelola Seven Eleven (Sevel) dan Lawson pada awal 2013 lalu. Dalam pemanggilan itu, mereka membuat surat pernyataan untuk segera mengurus izinnya.

"Kami beri waktu satu bulan, tapi sekarang memang sedang mengurus izin," kata Lutfi kepada wartawan, di Depok, Rabu (21/8/2013).

Permasalahan minimarket ilegal di Kota Depok, kata Lutfi, dikarenakan para pemilik minimarket tidak menghiraukan izin. Awalnya, mereka langsung bangun saja sebelum mengantongi izin sehingga permasalahan terjadi belakangan.

"Mereka semua curi star, jadinya begini. Kita juga kalau langsung gusur susah, kita kan butuh mereka juga," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8983 seconds (0.1#10.140)