Pejabat korup, Pemkot Tangsel tak akan bela

Senin, 19 Agustus 2013 - 22:09 WIB
Pejabat korup, Pemkot...
Pejabat korup, Pemkot Tangsel tak akan bela
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengaku hingga malam ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terkait penahanan eks Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Nurdin Marzuki.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana mengatakan, pihaknya baru mendengar terkait pemeriksaan dan penahanan Nurdin Marzuki. Soal penetapan Nurdin menjadi tersangka.

"Baru dengar. Memang kasus ini sudah lama berlangsung. Tapi soal pemeriksaan dan penahanan, tidak ada kabar kepada kami,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (19/8/2013).

Jika memang terbukti bersalah, menurut dia, Pemkot Tangsel tidak akan memberikan fasilitas bantuan hukum kepada seorang koruptor.

Pasalnya, dana APBD tidak dapat digunakan untuk membiayai proses hukum seorang koruptor.

"Yang kita dapat lakukan adalah pendampingan hukum. Hanya sebatas itu," ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0567 seconds (0.1#10.140)