Dishub: TKP Bus Miniarta terguling terang
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menuding sopir Bus Miniarta yang terguling di Jalan Raya Bogor, Alex Suhendra hanya mencari alasan dengan menyebut Penerangan Jalan Umum (PJU) di lokasi tersebut padam.
Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Kota Depok, Bogie Sonjaya menegaskan, di lokasi tergulingnya bus Miniarta dengan nomor polisi B 7480 UM menyala saat kejadian.
"Tim Dinas Perhubungan Kota Depok langsung olah TKP. Hasilnya tiga-empat PJU di lokasi kejadian menyala, sehingga separator jalan terlihat," katanya, Senin (19/8/2013).
Ia menegaskan, jarak antara satu PJU dengan PJU lainnya sudah ideal 40-50 meter. Warga setempat yang ditanya soal PJU saat kejadian juga bilang menyala semua.
Menurut Bogie, jika PJU di lokasi kejadian mati maka dipastikan akan banyak terjadi kecelakaan.
"Kami bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Depok juga sudah memasang marka jalan agar pengendara berjalan hati-hati. Nah, apakah kecelakaan itu merupakan human error pihaknya kepolisian lah yang menentukan," tuturnya.
Sementara itu Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Depok, Muhammad Yusuf menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim, bus Miniarta tersebut layak jalan.
Dari hasil pengujian mulai dari mesin, fungsi rem, kondisi ban, dan kaki-kaki ban, dan Kartu Izin Trayek (KIR) menunjukan bus tersebut layak jalan.
"Lokasi terjadinya kecelakaan itu berada di jalan yang berbelok. Nah ini masalah kesigapan pengemudi. Jadi dari hasil pemeriksaan bus laik jalan. Yang menentukan itu human error atau bukan adalah polisi," tandasnya.
Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Kota Depok, Bogie Sonjaya menegaskan, di lokasi tergulingnya bus Miniarta dengan nomor polisi B 7480 UM menyala saat kejadian.
"Tim Dinas Perhubungan Kota Depok langsung olah TKP. Hasilnya tiga-empat PJU di lokasi kejadian menyala, sehingga separator jalan terlihat," katanya, Senin (19/8/2013).
Ia menegaskan, jarak antara satu PJU dengan PJU lainnya sudah ideal 40-50 meter. Warga setempat yang ditanya soal PJU saat kejadian juga bilang menyala semua.
Menurut Bogie, jika PJU di lokasi kejadian mati maka dipastikan akan banyak terjadi kecelakaan.
"Kami bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Depok juga sudah memasang marka jalan agar pengendara berjalan hati-hati. Nah, apakah kecelakaan itu merupakan human error pihaknya kepolisian lah yang menentukan," tuturnya.
Sementara itu Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Depok, Muhammad Yusuf menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim, bus Miniarta tersebut layak jalan.
Dari hasil pengujian mulai dari mesin, fungsi rem, kondisi ban, dan kaki-kaki ban, dan Kartu Izin Trayek (KIR) menunjukan bus tersebut layak jalan.
"Lokasi terjadinya kecelakaan itu berada di jalan yang berbelok. Nah ini masalah kesigapan pengemudi. Jadi dari hasil pemeriksaan bus laik jalan. Yang menentukan itu human error atau bukan adalah polisi," tandasnya.
(ysw)