Gaby dan Greg sudah saling kenal
A
A
A
Sindonews.com - Rahelia Gaby (25) korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pemain Timnas Sepakbola Indonesia Greg Nwokolo, ternyata sudah saling kenal.
"Mereka sebelumnya sudah saling kenal selama satu bulan," kata kuasa hukum Gaby, Frans Paulus di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Perkenalan itu, lanjut Frans, melalui proses yang cukup berbelit karena dikenalkan oleh rekan Greg. "Gaby dikenalkan oleh temannya dari teman Greg," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanyakan mengenai profesi dari Gaby, Frans pun enggan menjelaskannya dengan alasan itu bukan bagian penyelidikan.
Padahal, terdengar kabar bahwa korban adalah seorang model. "Ya, janganlah kalau itu. Dia ini kan hanya manusia biasa," kilahnya.
Seperti diketahui, Rahelia Gaby melaporkan striker Tim Nasional, Greg Nwokolo ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat 16 Agustus 2013 lalu.
Korban melaporkan pemain naturalisasi tersebut atas dugaan tindak perkosaan yang berujung penganiayaan.
Apabila terbukti, Greg akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, dirinya juga akan dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.
"Mereka sebelumnya sudah saling kenal selama satu bulan," kata kuasa hukum Gaby, Frans Paulus di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Perkenalan itu, lanjut Frans, melalui proses yang cukup berbelit karena dikenalkan oleh rekan Greg. "Gaby dikenalkan oleh temannya dari teman Greg," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanyakan mengenai profesi dari Gaby, Frans pun enggan menjelaskannya dengan alasan itu bukan bagian penyelidikan.
Padahal, terdengar kabar bahwa korban adalah seorang model. "Ya, janganlah kalau itu. Dia ini kan hanya manusia biasa," kilahnya.
Seperti diketahui, Rahelia Gaby melaporkan striker Tim Nasional, Greg Nwokolo ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat 16 Agustus 2013 lalu.
Korban melaporkan pemain naturalisasi tersebut atas dugaan tindak perkosaan yang berujung penganiayaan.
Apabila terbukti, Greg akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, dirinya juga akan dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.
(mhd)