Pemkot Jakbar bongkar puluhan kios berizin

Minggu, 18 Agustus 2013 - 16:45 WIB
Pemkot Jakbar bongkar puluhan kios berizin
Pemkot Jakbar bongkar puluhan kios berizin
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat kembali menertibkan pedagang di KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Penertiban kali ini, dilakukan bukan terhadap pedagang liar, melainkan para pedagang yang memiliki izin usaha.

Salah satu pemilik kios, Dahlia (33), Warga RT01/04, Kota Bambu Utara, Palmerah, mengatakan pembongkaran kios yang dilakukan petugas satpol PP sangat tidak manusiawi. Pasalnya, pembongkaran dilakukan hanya berselang tiga hari dari sosialisasi penertiban yang diberikan oleh pemerintah.

"Kami dikasih surat sosialisasi adanya pembongkaran kios pada Kamis 15 Agustus 2013. Baru hari ini kami mau beberes, tapi seluruh material bangunan seperti asbes, rolling door, dan sebagainya sudah dibongkar, diancurin, dihabisin. Mereka perampok," kata Dahlia di lokasi pembongkaran, Minggu (18/8/2013).

Perempuan pemilik kios sepatu bernomor tiga itu menjelaskan, sejumlah pedagang di sini umumnya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kios. Bahkan untuk kios ukuran 2x2 yang dimilikinya, dia mengaku harus membayar Rp4 juta pada tahun 1995 silam.

"Kami baru ingin melihat relokasi yang diberikan pemerintah di Pasar Slipi. Namun belum sempat melihat bentuk kiosnya seperti apa, di sini sudah dibongkar," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Kadiman Sitindjak mengatakan izin memiliki kios, serta fasilitas kios yang merupakan hasil pembinaan pemerintah kepada para pedagang, saat ini sudah tidak dapat diberlakukan. Pasalnya, seiring perkembangan zaman, DKI Jakarta harus mengalami perubahan.

"Memang sebelumnya mereka diizinkan untuk berdagang di sini dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum. Namun saat ini DKI Jakarta semakin berkembang, dan para pedagang di sini dinilai sudah tidak layak, karena mengganggu lalu lintas," terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Sitinjak, SK perizinan kios tersebut kabarnya juga sudah dicabut, per Agustus 2013. Sebagai ganti rugi, kios-kios yang berada di KS Tubun dipindahkan ke Pasar Slipi, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

"Ada sekitar 60 pedagang. Mereka rata-rata sudah tahu mengenai pembongkaran ini. Mereka juga sudah sadar kalau keberadaannya sudah cukup mengganggu," ungkap Sitinjak yang menurunkan 200 personel dalam pembongkaran tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7786 seconds (0.1#10.140)