Kuasa hukum Arif-Sachrudin desak pengaduan dikabulkan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota komisioner Komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) Tangerang, kuasa hukum pasangan Arif Wismansyah-Sachrudin beberkan bukti.
Saat menyampaikan keterangan disidang kode etik DKPP, kuasa hukum Arif-Sachrudin, Otto Hasibuan mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, maka pihaknya meminta kepada majelis sidang kode etik DKPP untuk bersedia mengabulkan pengaduan tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta dan sumber yang dihimpun, pasangan Arif-Sachrudin secara sah bisa diikutsertakan dalam pemilukada tersebut. Dari itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan pengaduan kami berdasarkan pertimbangan majelis hakim," ujar Otto saat memberikan keterangan, diruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Nur Hidayat Sardini mengatakan, penjelasan keterangan pengadu telah diatur dalam peraturan sidang kode etik DKPP untuk menyampaikan keterangannya.
Namun, menurutnya, proses keterangan pihak pengadu selanjutnya akan dilakukan dalam proses pemeriksaan materi sidang.
"Permohonan pengadu akan dilakukan pemeriksaan materi lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, pasangan Arif-Sachrudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diloloskan sebagai peserta pemilukada kota Tangerang karena persyaratan administrasi.
Dalam kasusnya, calon wakil walikota, Sachrudin yang notabene sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan pengunduran dirinya sebagai PNS kepada pemerintah daerah (pemda) kota Tangerang tidak disetujui.
Saat menyampaikan keterangan disidang kode etik DKPP, kuasa hukum Arif-Sachrudin, Otto Hasibuan mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, maka pihaknya meminta kepada majelis sidang kode etik DKPP untuk bersedia mengabulkan pengaduan tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta dan sumber yang dihimpun, pasangan Arif-Sachrudin secara sah bisa diikutsertakan dalam pemilukada tersebut. Dari itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan pengaduan kami berdasarkan pertimbangan majelis hakim," ujar Otto saat memberikan keterangan, diruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Nur Hidayat Sardini mengatakan, penjelasan keterangan pengadu telah diatur dalam peraturan sidang kode etik DKPP untuk menyampaikan keterangannya.
Namun, menurutnya, proses keterangan pihak pengadu selanjutnya akan dilakukan dalam proses pemeriksaan materi sidang.
"Permohonan pengadu akan dilakukan pemeriksaan materi lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, pasangan Arif-Sachrudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diloloskan sebagai peserta pemilukada kota Tangerang karena persyaratan administrasi.
Dalam kasusnya, calon wakil walikota, Sachrudin yang notabene sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan pengunduran dirinya sebagai PNS kepada pemerintah daerah (pemda) kota Tangerang tidak disetujui.
(ysw)