Cegah calo, urus IMB pakai surat kuasa

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 10:09 WIB
Cegah calo, urus IMB pakai surat kuasa
Cegah calo, urus IMB pakai surat kuasa
A A A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi keberadaan calo saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok meminta masyarakat untuk mengurus secara mandiri.

Namun jika warga tersebut tidak bisa mengurus sendiri, BPMP2T mewajibkan warga yang mewakilkan pengurusannya ke orang lain dengan membuat surat kuasa. Ini untuk meyakinkan petugas bahwa pengurus IMB tersebut bukan calo.

Kepala BPMP2T Sri Utomo mengatakan, di depan kantornya dibuat papan pengumuman agar pihak ketiga yang diminta mengurus IMB untuk membawa surat kuasa.

"Nyuruh pihak ketiga harus pakai surat kuasa. Kalau pakai surat kuasa bukan calo. Lebih bagus urus sendiri, biar cepat," tegasnya kepada wartawan di ruangannya, Jumat (2/7/2013).

Sri menambahkan pihaknya juga membuat angket evaluasi yang bisa diisi oleh masyarakat terkait kinerja Pemkot Depok dalam kepengurusan IMB.

"Ada angket misalnya masyarakat menyampaikan keluhan seperti bertele-tele atau ada pungutan, saya kan juga enggak tahu kalau tidak ada pengaduan," ungkapnya.

Terkait batas waktu ideal pembuatan IMB, kata Sri, ditargetkan selama 21 hari. Namun Sri menyebutkan bahwa Pemkot Depok kekurangan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) karena Pemerintah masih memoratorium penambahan PNS.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)