Petugas gagalkan Freddy selundupkan sabu ke Nusakambangan

Rabu, 31 Juli 2013 - 21:59 WIB
Petugas gagalkan Freddy selundupkan sabu ke Nusakambangan
Petugas gagalkan Freddy selundupkan sabu ke Nusakambangan
A A A
Sindonews.com – Gembong narkoba internasional Freddy Budiman telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapa) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan di Lapas Batu Nusakambangan, Freddy tertangka tangan memiliki sabu yang disembunyikan dilipatan celana dalamnya.

Terbongkarnya aksi penyelundupan sabu-sabu oleh Freddy ini bermula ketika petugas Lapas Batu, dan kepolisian setempat curiga lantaran terpidana mati ini menolak untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan polisi, Freddy mengaku membawa sabu-sabu tersebut dari Lapas Narkotika Cipinang. Sabu-sabu ini merupakan sisa pemakaian Freddy di Lapas Cipinang yang sengaja di simpan dalam lipatan celana dalamnya itu. Kendati demikian, sabu itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Sejak dipindahkan dari Lapas Cipinang, gembong narkoba ini mendekam di ruang isolasi Lapas Batu, Nusakambangan. Setelah menjalani pemeriksaan, Freddy menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam Lapas Batu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Anung Suryadi mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan tiga gram sabu, tiga sim card, dan dua micro sd (memory card).

"Polisi kemudian menyita celana jeans yang dipakai Freddy, tiga bungkus sabu-sabu seberat tiga gram, tiga sim card handphone serta dua memory card (micro sd). Seluruh barang bukti ini di sita petugas di simpan dalam lipatan celana panjang yang dia kenakan," katanya di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2013).

Dia mengatakan, meskipun Freddy sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada 16 Juli 2013 lalu. Kata dia, pihaknya tetap akan memprosen kasus ini guna mengetahui siapa pemasok barang haram itu.

"Meski telah di vonis mati, polisi Polres Cilacap tetap memproses kasus ini. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok sabu-sabu ini," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5118 seconds (0.1#10.140)