Mendagri pelajari sanksi untuk wali Kota Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan masih mendalami masalah mengenai tidak ditandatanganinya surat pengunduran diri Camat Pinang, Kota Tangerang Syahrudin oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
"Saya akan pelajari dan dalami dulu," ujar Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2013).
Hal itu dikatakannya, saat ditanya sanksi apa yang bisa diberikan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Seperti diketahui, Camat Pinang Kota Tangerang Sachrudin mengajukan surat pengunduran diri kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, untuk maju Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tengerang telah menetapkan tiga pasangan dari empat calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.
"Tiga pasangan yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan satu pasangan lagi dinyatakan gagal," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Kamis, 25 Juli 2013.
Pasangan yang lolos adalah Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar. Sedangkan pasangan yang tidak lolos adalah Arief R Wismansyah-Syahrudin.
Menurut Syafril, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), keempat pasangan calon dinyatakan mampu. Namun kegagalan pasangan Arif Wismansyah-Syahrudin karena tidak memiliki izin dari atasannya yakni Wahidin Halim yang merupakan Walikota Tangerang.
"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.
Pada Pilkada kota Tangerang ini diikuti 2 pegawai negeri sipil yakni Harry Mulyazein yang menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Dia sudah mendapatkan izin dari walikota. Sedangkan Syahrudin yang menjabat sebagai Camat Pinang, tidak mengantongi izin dari walikota Tangerang.
"Saya akan pelajari dan dalami dulu," ujar Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2013).
Hal itu dikatakannya, saat ditanya sanksi apa yang bisa diberikan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Seperti diketahui, Camat Pinang Kota Tangerang Sachrudin mengajukan surat pengunduran diri kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, untuk maju Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tengerang telah menetapkan tiga pasangan dari empat calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.
"Tiga pasangan yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan satu pasangan lagi dinyatakan gagal," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Kamis, 25 Juli 2013.
Pasangan yang lolos adalah Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar. Sedangkan pasangan yang tidak lolos adalah Arief R Wismansyah-Syahrudin.
Menurut Syafril, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), keempat pasangan calon dinyatakan mampu. Namun kegagalan pasangan Arif Wismansyah-Syahrudin karena tidak memiliki izin dari atasannya yakni Wahidin Halim yang merupakan Walikota Tangerang.
"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.
Pada Pilkada kota Tangerang ini diikuti 2 pegawai negeri sipil yakni Harry Mulyazein yang menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Dia sudah mendapatkan izin dari walikota. Sedangkan Syahrudin yang menjabat sebagai Camat Pinang, tidak mengantongi izin dari walikota Tangerang.
(kri)