3 preman Cikarang ditetapkan jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditangkap karena berusaha menutup perusahaan asal Korea di Cikarang, tiga dari 15 preman yang ditangkap di Cikarang itu kini ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, mereka ditangkap karena telah terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangnkan dan melanggar undang undang.
"Dari 15 orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Cristian Rahawari, Erwin Tulaseket, Ventje Lopulalan alias Remon,"kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Untuk 12 preman lainnya, pihak kepolisian pun akhirnya melepaskan mereka karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami juga menyita barang bukti berupa satu surat kuasa dan satu surat notaris," terangnya.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 336 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 3 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, mereka ditangkap karena telah terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangnkan dan melanggar undang undang.
"Dari 15 orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Cristian Rahawari, Erwin Tulaseket, Ventje Lopulalan alias Remon,"kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Untuk 12 preman lainnya, pihak kepolisian pun akhirnya melepaskan mereka karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami juga menyita barang bukti berupa satu surat kuasa dan satu surat notaris," terangnya.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 336 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 3 tahun.
(ysw)