Arief: KPUD langgar aturan KPU & demokrasi

Jum'at, 26 Juli 2013 - 09:53 WIB
Arief: KPUD langgar...
Arief: KPUD langgar aturan KPU & demokrasi
A A A
Sindonews.com - Tidak diloloskannya sebagai calon Wali Kota Tangerang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, Arief Wismansyah menuding lembaga pemilihan itu sudah menciderai proses demkrasi di negeri ini.

"Demokrasi telah diciderai, tidak hanya dikota Tangerang tapi juga di Indonesia dengan tidak diluluskannya pasangan kami dengan alasan yang tidak jelas," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juli 2013 malam.

Menurut Arief yang juga masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang ini, dalam aturan KPU hanya diatur calon yang berasal dari PNS untuk melakukan pemberitahuan pada atasan, bukan untuk meminta izin dengan bubuhan tanda tangan.

"Ini jelas-jelas aturan KPU telah dilanggar. Tidak hanya itu, Undang-undang Dasar tentang hak kemerdekaan warga negara untuk dicalonkan atau mencalonkan juga sudah diciderai," ucapnya.

Saat ditanya, apakah dirinya mengetahui alasan WH enggan memberi tanda tangan untuk Sahrudin, dia tidak mengetahui soal itu.

"Untuk alasan saya kurang tahu, akan tetapi setahu saya dengan itikad baik, Pak Sachrudin sudah lima kali mendatangi WH untuk meminta izin. Akan tetapi dikunjungan terakhir WH sama sekali tidak mau menemui Sachrudin, tapi yang membuat saya aneh mengapa HMZ diberikan izin padahal sebelumnya tidak," sindirnya.

Kemungkinan tidak ditanda tanganinya izin Sachrudin oleh WH, kata dia, bisa bermuara pada pertimbangan politik, dimana adik kandung WH, Abdul Syukur yang sama-sama memiliki kekuatan dikawasan Pinang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang. "Saya tidak mau spekulasi, tapi itu bisa saja terjadi," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8450 seconds (0.1#10.140)