Merasa dirugikan KPUD, Sachrudin lapor ke Panwaslu

Jum'at, 26 Juli 2013 - 09:39 WIB
Merasa dirugikan KPUD,...
Merasa dirugikan KPUD, Sachrudin lapor ke Panwaslu
A A A
Sindonews.com - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin laporkan KPUD Kota Tangerang ke Panwaslu Kota Tangerang. Alasannya, Sacrudin merasa dirugikan oleh pihak KPUD Kota Tangerang karena ketidak lolosan dirinya di Pilkada Kota Tangerang.

Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pelapor datang bersama dengan beberapa tim suksesnya dan para pendukungnya.

Adapun substansi yang dilaporkan Camat Pinang ini, kata Agus, adalah tidak diluluskannya pencalonan Sachrudin, karena tidak adanya bubuhan tanda tangan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim (WH) dalam surat pengunduran dirinya.

"Laporan dari pelapor akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," katanya di kantor KPUD Kota Tangerang, Jumat (26/7/2013).

Agus menambahkan, dalam pelaporannya Sachrudin memberikan beberapa nama saksi terkait masalah yang dihadapinya, mereka adalah Nurhadi, Dasep Sediana, dan H. Ade Awaludin.

"Terkait pelaporan Sachrudin, kami akan memanggil saksi-saki yang di ajakuan oleh Sachrudin sesuai jadwal yang akan kami susun," tegasnya.

Sekadar diketahui, Arief Wismansyah-Sachrudin merupakan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKB dicoret menjadi calon wali kota dan Wakil wali kota Tangerang pada Pemilukada yang akan digelar 31 Agustus mendatang.

KPUD menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Sachrudin tidak mengantongi surat izin dari atasan langsungnya sebagai PNS dalam hal ini WH yang tidak lain adalah kakak kandung dari Abdul Syukur yang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang.

Sebelumnya bukan hanya Sachrudin yang terancam dicoret karena tidak memiliki surat izin WH, ia adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein (HMZ). Akan tetapi dipenghujung waktu yang ditentukan KPUD, HMZ mendapatkan surat rekomendasi izin dari WH hingga mampu lolos dan akan mengikuti tahapan selanjutnya yang ditentukan KPUD.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)