Dishub akan bubarkan Metromini
A
A
A
Sindonews.com - Insiden tewasnya seorang siswa sekolah yang tertabrak Metromini 47 rute Senen-Pondok Kopi di Jalur Transjakarta, Jalan Raya Pemuda Jakarta Timur, nampaknya membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta geram.
Atas kejadian itu,Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bahkan berencana akan membubarkan bus tersebut di Jakarta.
"Kita minta Metromini membubarkan diri saja. Nanti pengusahanya bisa menyiapkan diri dengan kehadiran perusahaan baru," kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono di Balai Kota DKI, Rabu (24/7/2013).
Ia menjelaskan, perusahaaan dapat memberikan pelayanan angkutan umum di Jakarta dengan catatan memiliki sarana dan prasarana yang sehat. Penumpang bus kota saat ini semakin sedikit karena perilaku pengemudi dan operator tidak berubah.
"Walau sudah diperingati, mereka tidak pernah memperdulikannya. Tindakan seperti ini tidak bisa dimaafkan," tegasnya.
Udar membeberkan, selama ini Metromini tidak menjalankan tiga hal. Pertama, managemen yang baik. Kedua tidak memiliki sarana dan prasarana yang baik mulai dari sopir tak berseragam, bus tua, tidak punya pool. Ketiga, tidak berbentuk badan usaha yang benar.
Atas kejadian itu,Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bahkan berencana akan membubarkan bus tersebut di Jakarta.
"Kita minta Metromini membubarkan diri saja. Nanti pengusahanya bisa menyiapkan diri dengan kehadiran perusahaan baru," kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono di Balai Kota DKI, Rabu (24/7/2013).
Ia menjelaskan, perusahaaan dapat memberikan pelayanan angkutan umum di Jakarta dengan catatan memiliki sarana dan prasarana yang sehat. Penumpang bus kota saat ini semakin sedikit karena perilaku pengemudi dan operator tidak berubah.
"Walau sudah diperingati, mereka tidak pernah memperdulikannya. Tindakan seperti ini tidak bisa dimaafkan," tegasnya.
Udar membeberkan, selama ini Metromini tidak menjalankan tiga hal. Pertama, managemen yang baik. Kedua tidak memiliki sarana dan prasarana yang baik mulai dari sopir tak berseragam, bus tua, tidak punya pool. Ketiga, tidak berbentuk badan usaha yang benar.
(ysw)